HUKUM PELAKU DOSA BESAR DAN PENGARUHNYA PADA IMAN

HUKUM PELAKU DOSA BESAR DAN
PENGARUHNYA PADA IMAN

Ahlussunnah wal jama’ah memiliki sikap
pertengahan antara sikap Khawarij dan Mu’tazilah yang
berlebih-lebihan dan sikap Khawarij yang longgar.
Khawarij berpendapat bahwa orang Islam yang
melakukan dosa besar (al-kabirah) menjadi kafir jika
tidak bertaubat dan akan kekal di neraka. Mu’tazilah
mengatakan mereka akan kekal di neraka dan didunia
berada di antara dua posisi yaitu tidak kafir dan tidak
mukmin (manzilah bainal manzilatain). Sementara
Khawarij mengatakan bahwa orang yang mengucapkan
syahadat telah sempurna imannya dan setiap mukmin
masuk surga. Dosa tidak berpengaruh terhadap iman
sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bersama
kekufuran.25
Adapun Ahlussunnah mereka berpendapat bahwa
dosa besar yang dilakukan seorang mukmin tidak
mengeluarkannya dari iman. Bila mereka meninggal
sebelum bertaubat, maka ia akan disiksa di neraka
namun tidak kekal, bahkan urusan mereka diserahkan
kepada Allah, apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala
menyiksanya atau berkenan mengampuninya.26 Mereka
berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,”
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa
mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia
mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa
yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan

(sesuatu) dengan Allah, maka
sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”, (QS.
4:48 dan 116).
Mafhumnya, setiap dosa yang selain dosa syirik berada
dalam masyi’ah (kehendak) Allah. jika Allah Subhanahu
wa Ta’ala menghendaki untuk mengampuninya, maka
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya
sekalipun pelakunya tidak bertaubat. Sebaliknya bila
Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki untuk
menghukumnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’alaakan
menyiksanya.
Ucapan Imam Asy-Syafi’i tentang dosa-dosa besar
selain syirik
Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa ahlul qiblat
(kaum mukminin) yang berbuat dosa besar berada di
bawah masi’ah Allah. Beliau berkata,” Orang yang lari
pada saat pertempuran bukan karena ingin bersiasat
dalam menghadapi musuh atau bukan karena ingin
bergabung dengan pasukan lain, maka saya khawatir ia
mendapat murka Allah, kecuali Allah Subhanahu wa
Ta’ala memaafkannya.27
Beliau juga berkata,” Dan Allah Subhanahu wa
Ta’ala menjadikan akherat sebagai tempat tinggal abadi
dan balasan atas amal-amal kebaikan dan kejahatan di
dunia jika Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
mengampuninya.28

Pendapat Imam Asy-Syafi’i di atas didasarkan
pada nash-nash al-Qur’an dan sunnah di antaranya
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
Artinya,” Dan jika ada dua golongan dari orang-orang
mu’min berperang maka damaikanlah antara
keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu
berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka
perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika
golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),
maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan
berlaku adillah.Sesungguhnya Allah menyukai orangorang
yang berlaku adil”, (QS. 49:9).
Imam Asy-Syafi’i berkata,” Pada ayat ini Allah
Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan peperangan antara
dua golongan, namun tetap dinamakan mukminin dan
menyuruh untuk didamaikan dst”.29
Hukum Meninggalkan Shalat
Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat karena malas harus disuruh taubat,
bila tidak mau dia boleh dibunuh karena had (hukuman)
bukan karena ia murtad dan sudah menjadi kafir.30
Pendapat beliau ini bertentangan dengan pendapat
Mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf yang
mengatakan mereka dibunuh karena ia kafir.31

Hukum Sihir dan Penyihir
Mengenai masalah sihir dan tukang sihir, Imam
Syafi’i memberikan perincian, beliau berkata,” Jika
seorang belajar sihir, maka tanyalah ia apakah sihirnya
itu?”. Bila sihirnya berisi hal-hal yang menjadikannya
kafir seperti meminta bantuan kepada jin dan binatang,
maka ia kafir. Bila ia hanya menggunakan bau-bauan
(kemenyan) maka tidak kafir tapi sangat diharamkan.
Dan bila ia mengakui sihir itu dibolehkan, maka ia juga
kafir. Jika tidak menyakini itu boleh maka ia tidak
kafir.32
Tauhid Uluhiyah
Tauhid uluhiyah menurut Imam Asy-Syafi’i
adalah,” Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
ibadah, dan ini merupakan hakekat Tauhid. Dan untuk
itulah manusia diciptakan, sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala : ”Dan tidaklah Aku menciptakan
jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah
kepada-Ku”, (QS. Adz-Dzaariyat: 56).
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أيحسب الإنسان أن يترك سدى
Artinya,” Apakah manusia mengira, bahwa ia akan
dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban) (QS.
75:36).

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Para ulama tafsir
sepakat bahwa yang dimaksud dengan suda dalam ayat
ini adalah tidka diperintah dan tidak dilarang”.33
Beberapa Masalah Tentang Kubur
1. Talqin
Tidak ada keterangan dari Imam Asy-Syafi’i
tentang masalah talqin. yang menganjurkan talqin
adalah ulama-ulama Syafi’iyah seperti al-Qadhi Husain,
Al-Mutawalli, Al-Rafi’i dan lainnya. mereka berdalil
dengan hadits Hadits Umamah yang diriwayatkan oleh
Al-Thabrani. Namun hadits tersebut dhaif.34 Syaikh Al-
Albani menyebutkan di antara sebab lemahnya adalah
karena dalam sanadnya ada Al-Azdi atau Al-Audi yang
tidak tsiqah dan dia majhul.35
2. Meratakan Kuburan
Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku menyukai kalau
tanah kuburan itu sama (diratakan) dari yang lain, dan
tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu
jengkal”.36
3. Membangun kuburan dan duduk di atasnya
Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku suka jika kuburan
itu tidak dibangun dan disemen, karena hal itu
merupakan bentuk perhiasan dan kebanggaan. Saya juga
tidak suka kuburan itu diinjak, diduduki atau dijadikan

sandaran. Beliau berdalil dengan Sabda Nabi,” Seseorang
duduk di atas bara api sehingga pakaian dan kulitnya
terbakar, lebih baik baginya daripada duduk di atas
kuburan seorang muslim”.(HR.Muslim)37
4. Ziarah kubur
Imam Asy-Syafi’i berkata,” Dan boleh melakukan
ziarah kubur. Dalam ziarah kubur, janganlah
mengucapkan kata-kata kotor yaitu mendoakan jelek
kepada mayit dan meratapinya. Tetapi beristigfarlah
untuk si mayit”.38
Ziarah kubur khusus untuk laki-laki dan Wanita
tidak boleh melakukannya berdasarkan hadits Abu
Hurairah, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala
melaknat wanita –wanita yang menziarahi kubur”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/337-
356), Imam At-Tirmidzi no. 1056, Ibnu Majah, no.1576.
Tirmidzi mengatakan,”Hadits ini hasan shahih dan
memiliki syawahid (penguat) di antaranya adalah:
1. Sanad dari Hassan pada riwayata Ahmad (3/442-
443), Ibnu Majah (1574).
2. Dari Ibnu Abbas pada Ahmad (1/229), Abu Daud
(3236), At-Tirmidzi (320), AN-Nasa’i (4/94-95) dan
Ibnu Majah (1575).
3. Karena banyak jalurnya, maka hadits ini shahih.
Imam An-Nawawi berkata,” Adapun jika
tujuannya (ziarah kubur) untuk mendo’akan si mayit

atau mengambil ibrah (pelajaran) darinya, maka itu bisa
dilakukannya di rumahnya”.39
5. Syafaat
Syafaat artinya memohon kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala agar Dia mengampuni dosa dan
kesalahan orang lain yang diberi syafaat. Syafaat di bagi
dua yaitu:
a. Syafaat yang diakui oleh agama dan bermanfaat bagi
pelakunya, yaitu syafaat yang memiliki dua syarat
yaitu:
1. Si pemberi syafaat mendapat izin dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala untuk memberi syafaat,
lihat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 255, Yunus:3.
2. Orang yang diberi syafaat mendapat ridha dari
Allah Subhanahu wa Ta’ala lihat al-Qur’an surat
An-Najm: 26, Al-Anbiya’: 28.
b. Syafaat yang tidak diakui oleh agama dan tidak
bermanfaat bagi pelakunya karena tidak memenuhi
syarat di atas.
6. Ruqyah
Imam Asy-Syafi’i membolehkan ruqyah dengan
syarat diambil dari kitabullaah atau zikrullah.40
******

25 Lihat Al-Tafsil fi Al-Fashl, Ibnu Hazm, III/ 229-247
26 Lihat Syarhu As-Sunnah, Imam Al-Bagawi, I/103

27 Al-Umm, 4/169, Manaaqib Asy-Syafi’i oleh AL-Baihaqi, 1/328
28 Ibid, 4/122

29 ibid, 4/214
30 ibid, 1/208
31 Nailul Authar, Al-Syaukani, 1/376

32 Al-Umm, 1/256-257

33 Kitab Al-Risalah, hal. 25
34 Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, 5/304
35 Irwa’ Al-Ghalil, 3/203-204
36 Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 2/666

37 Al-Umm, 1/277
38 ibid, 1/278

39 Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, 5/309-311
40 Al-Umm, 7/228

Tinggalkan komentar

Untuk yang Sehati

Bercita-cita mengamalkan Islam secara utuh adalah suatu hal yang wajib bagi setiap muslim....
Namun bila belum mampu seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya....Karena Alloh Subhanahu wata'ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuan maksimal yang dimiliki...

Buat diriku & dirimu

....Jangan pernah merasa cukup untuk belajar Islam, karena semakin kita tahu tentang Islam, semakin kita tahu tentang diri kita (...seberapa besar iman kita, ...seberapa banyak amal kita,....seberapa dalam ilmu kita, dan sebaliknya...seberapa besar kemunafikan kita, ...seberapa banyak maksiat kita, ...seberapa jauh kedunguan kita)
....Barangsiapa mengenal dirinya, maka semakin takut ia kepada Alloh Subhaanahu wata'ala

Do’a kita

Semoga Alloh Subhaanahu wata'ala meneguhkan hati kita dalam Islam hingga maut menjemput kita,...aamiin

Kalender

Desember 2009
S M S S R K J
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Total Pengunjung

  • 243.450 klik