Narkoba dalam Pandangan Islam

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Bahaya Narkoba

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

1. Depresan

Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.

Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri

2. Stimulan

Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.

Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

3. Halusinogen

Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

Dalil Pengharaman Narkoba

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba

Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.

Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:

Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.

Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.

Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”

Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.

Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat

Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,

الضرورة تبيح المحظورات

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.

Penutup

Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.

 

Referensi: An Nawazil fil Asyribah, Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.

@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Diambil dari Artikel http://Muslim.Or.Id

Aborsi dalam Tinjauan Islam

HUKUM ABORSI
………………………………

Diambil dari http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/

Sebagian orang yang telah mengikuti program KB, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta’ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap tidak memiliki anak kecuali menurut rencana yang sudah terprogam dengan baik –dalam anggapannya-, yaitu dengan cara melakukan  tindakan aborsi alias menggugurkan kandungan.

Ditambah lagi dengan maraknya praktek aborsi seiring dengan semakin meraja lelanya perzinaan wal’iyadzu Billah, hanya sekedar menutupi aib mereka tega untuk membunuh seorang bayi yang suci tanpa dosa. Bagaimanakah pandangan syariat islam yang suci menghadapi masalah ini ?

Kita mohon pada Alloh Ta’ala semoga tetap menjaga hati dak perbuatan kita dari segala tipu daya syaithon.

Kehidupan Janin dalam Perut Ibu

Dalam perut sang ibu, janin anak manusia mengalami empat fase, yaitu :

Fase masih berupa air mani ( نطفة)

Fase berupa gumpalan darah (علقة)

Fase berupa gumpalan daging(مضغة)

Fase ditiupkan padanya ruh

Keempat fase ini disebutkan oleh Alloh dalam firman Nya :

“Wahai sekalian manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka ketahuilah sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah , kemudian dari setetes air mani, kemudian segumpal darah, kemudian segumpal daging yang sempurna kejadiannya atau tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan , kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi.” (QS. Al Haj : 5)

Juga disebutkan oleh Rosululloh saw :

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : حدثنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو الصادق المصدوق أن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح و يؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه و أجله وعمله وشقي أو سعيد

Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rosululloh menghabarkan kepadaku –dan beliau adalah seseorang yang jujur lagi terpercaya- : “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat puluh hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yang akan meniupkan ruh padanya, dan dia diperintahkan untuk melakukan empat perkara yaitu : menulis rizqinya, ajalnya, amalnya serta apakah dia nanti sengsara ataukah bahagia.”

(HR. Bukhori Muslim)

Hukum menggugurkan kandungan.

Menggugurkan kandungan ada dua macam :

I. PERTAMA >>> Menggugurkan kandungan kalau tidak bertujuan untuk membunuh janin yang masih dalam perut ibu, seperti mengeluarkan janin  dengan paksa bila sudah mencapai umur kelahiran namun tetap tidak keluar, maka hal ini diperbolehkan dengan dua syarat :

A.Tidak membahayakan ibu maupun anak. Berdasarkan kaedah umum yang disebutkan oleh Rosululloh saw dalan sabda beliau :

لا ضرر و لا ضرا ر

“Tidak boleh berbuat yang membahayakan diri maupun orang lain.”

(HR. Ahmad 5/326, Ibnu Majah 2340, Baihaqi 11166 dengan sanad hasan)

B.Mendapatkan izin dari suami.

(Lihat Risalah Fid Dima’ oleh Syaikh Muhammad Al Utsaimin  hal : 60)

Hal ini kalau mengeluarkan paksa janin tersebut tanpa melalui operasi, semacam kalau dengan cara menelan pil pendorong bayi keluar atau lainnya.

Adapun kalau lewat operasi semacam operasi cesar atau operasi lainnya, maka hukumnya harus diperinci. Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin : “Kalau sampai operasi, maka ada empat kemungkinan hukum, yaitu :

1.Kondisi ibu dan anak masih hidup

Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi , kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, seperti kesusahan dalam melahirkan anak yang mengharuskan untuk operasi. Hal ini karena tubuh merupakan amanat dari Alloh yang tidak boleh diperlakukan dengan semaunya kecuali untuk maslahat yang lebih besar.

2.Kondisi ibu dan anak meninggal dunia

Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi karena tidak ada fungsinya.

3.Kondisi ibu masih hidup dan anak sudah meninggal

Dalam kondisi ini diperbolehkan operasi untuk mengeluarkan  bayi, kecuali apabila dikhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan ibunya. Alasannya, apabila bayi sudah meninggal dalam perut ibunya biasanya tidak akan bisa keluar kecuali melalui operasi 1. sedangkan menetapnya tubuh bayi yang sudah meninggal dalam perut ibunya akan menghalanginya untuk bisa hamil lagi dikemudian hari.

4.Kondisi ibu sudah meninggal dan bayi masih hidup.

Kondisi ini, jika nyawa bayi itu tidak mungkin bisa diselamatkan  maka tidak boleh dioperasi., namun apabila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya, maka jika sebagian tubuh bayi sudah keluar maka boleh membedah tubuh ibunya untuk  mengeluarkan sebagiannya lagi yang masih tertinggal, tapi apabila tubuh bayi belum ada yang keluar, sebagian ulama’ Hanabilah menyebutkan bahwa tidak boleh membedah perut ibunya untuk mengeluarkan bayi, karena ini adalah bentuk pencincangan. Namun pendapat yang benar diperbolehkan membedah perut ibunya jika memang tidak bisa diakukan cara lain. Terutama sekali pada zaman ini opeasi bedah bukanlah suatu bentuk pencincangan tubuh, karena nanti setelah dioperasi dijahit kembali, juga karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan orang yang sudah meninggal, serta menolong bayi yang merupakan jiwa yang ma’shum dari kebinasaan adalah sebuah kewajiban. (Lihat Risalah Fid Dima’ hal : 61 dengan ringkas, Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243.lihat kembali hukum otopsi pada edisi lalu)

II. KEDUA >> Menggugurkan kandungan yang bertujuan untuk membunuh janin bayi

Adapun kalau aborsi itu bertujuan untuk membunuh bayi, maka ada dua kemungkinan :

Pertama. Kalau bayi itu sudah berumur 120 hari, dalam artian sudah ditiupkan ruh kepadanya, berdasarkan hadits Abduloh bin Mas’ud diatas, maka hukum menggugurkannya haram. Karena itu berarti membunuh jiwa yang ma’shum yang hal itu diharamkan berdasarkan Al qur’an, As Sunnah serta kesepakatan ummat islam. Alloh Ta’ala berfirman :

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’ : 93)

(Lihat Fatwa-fatwa tentang wanita 3/242)

Kedua.Kalau janin itu belum berumur 120 hari, maka para ulama’ berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan tersebut.

Khilaf ini berangkat dari permasalahan kapan kandungan seorang wanita itu disebut janin ?

Sebagian ulama’ Hanafiyah, jumhur Malikiyah, Imam Al Ghozali dan Ibnul Amad dari kalangan Syafi’iyah, Ibnul Jauzi dari ulama’ hanabilah dan Dhohiriyah mengatakan bahwa haram menggugurkan kandungan meskipun masih di hari-hari pertama kandungan dan kandungan masih berupa air mani.

Sebagian ulama’ Malikiyah dan sebuah riwayat dari madzhab Syafi’iyah mengatakan dibencinya aborsi saat kandungan masih berupa air mani dan haram kalau sudah berupa segumpal darah

Sebagian Malikiyah dan pendapat yang rajih dalam madzhab Hambali mengatakan dibolehkannya menggugurkan saat fase air mani tapi kalau sudah berupa segumpal darah hukumnya haram.

Sebagian ulama’ Syafi’iyah mengatakan dibolehkan menggugurkan pada fase air mani dan segumpal darah namun haram pada fase segumpal daging.

Terakhir, Madzhab Hanafiyah mengatakan dibolehkannya mengugurkan kandungan selagi belum ditiupkan ruh padanya.

(Lihat Mukhtashor Al Um oleh Imam Al Muzani 8/249, Mughnil Muhtaj 3/103, Syarah Al kabir oleh Imam Ad Dirdir dengan Hasyiyah Dasuqi 4/268, Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7.802, Ad Durrul Mukhtar Ibnu Abidin 6/590, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 11/31, Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Syaikh Abdul Karim Zaidan 5/383)

Pendapat yang rajih

Setiap kali kita mengahadapi khilaf diantara para ulama, maka kita harus mengembalikan semuanya pada firman Alloh Ta’ala :

“Kemudian  jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur’an) dan Rosul (sunnahnya ).” (QS. An Nisa’ : 59)

dengan tetap menjaga adab dan kehormatan kita pada seluruh para ulama’ ummat islam (Lihat Kitab Rof’ul Malam Anil A’immatil A’lam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)

Pendapat yang paling rajih dalam masalah ini adalah madzhab pertama yang mengatakan bahwa pada dasarnya dilarang menggugurkan kandungan meskipun baru pada fase pertama dan masih di hari-hari awal kehamilan, kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak semacam kalau tidak digugurkan akan mengancam nyawa ibunya  berdasarkan keterangan dokter yang tsiqoh. karena beberapa hal, dinatarnya :

Air mani apabila sudah bertemu dengan sel telur kalau dibiarkan terus maka dengan taqdir dari Alloh, ia akan menjadi bayi yang terjaga kehormatannya dan haram dibunuh.

Tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan, maka pengguguran kandungan menyelisihi tujuan nikah yang mulia ini.

Kalau ‘azl disebutkan oleh Rosululloh sebagai penguburan anak wanita hidup-hidup yang tersembunyi, padahal azl cuma menghalangi jalan bertemunya air mani dengan sel telur, maka bagaimana dengan menggugurkan kandungan saat keduanya sudah bertemu ?

(Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah 5/407, Ahkamun Nisa’ oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 108, Tanbihat Syaikh Al Fauzan hal : 35)

Hukuman bagi pelaku aborsi

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة

Dari Abu Huroiroh berkata : “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rosululloh memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.’

(HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/175)

عن عمر بن الخطا ب أنه استشارهم في إملاص المرأة , فقال المغيرة : قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم بالغرة عبدا أو أمة

Dari Umar bin Khothob, bahwasannya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughiroh bin Syu’bah berkata : “Rosululloh menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau wanita.”

(HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/179)

Dua hadits ini serta hadits-hadits yang senada memberikan faedah hukum, diantaranya :

Menggugurkan janin hukumnya haram

Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rosulloh menyebutkan hukumannya di dunia

Bagi yang menggugurkan kandungan wajib membayar denda seorang budak laki-laki atau budak wanita

Kalau tidak ada budak seperti dizaman sekarang ini, maka wajib membayar sepersepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor unta atau lima puluh dinar. 1

Selain membayar denda ini, wajib bagi ibu yang mengugurkan kandungannya untuk membayar kaffaroh, karena tindakan aborsi ini termasuk pembunuhan jiwa tanpa cara yang benar. Dan ini adalah pendapat jumhur para ulama’ diantaranya Imam Syaf’I, Malik, Ahmad, Ibnu Hazm dal lainnya. Bahkan Imam Ibnul Mundzir berkata : “Seluruh para ulama’ yang kami ketahui mewajibkan membayar kaffaroh disamping harus membayar diyat.” (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu Hazm 11/30)

Adapun kaffarohnya adalah memerdekakan budak muslim, dan kalau tidak mampu wajib puasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin dalam pendapat sebagian para ulama’. (Lihat Al Mufashol fi Ahkamil Mar’ah 5/412) sebagaimana disebutkan Alloh Ta’ala dalam firman Nya (yang artinya):

“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain) kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat.”

Selanjutnya Alloh berfirman (yang artinya) :

“Dan barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut .”

(QS. An Nisa’ : 92)

Fatwa Ulama seputar aborsi

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan dipukul atau minum obat-obatan ?

Jawab :Wajib baginya membayar Ghurroh (Budak baik laki-laki maupun wanita) berdasarkan Sunnah Rosululloh dan kesepakatan kaum muslimin. Budak ini dimiliki oleh ahli waris janin selain ibunya, kalau dia memiliki ayah maka budak itu menjadi miliknya, namun jika ayahnya membebaskan si ibu dari denda itu maka itu hak dia. Harga dari seorang budak adalah sepersepuluh diyat  atau lima puluh dinar. Dalam pandangan jumhur ulama’ juga wajib baginya untuk memerdekakan seorang budak, apabila tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan apabila juga tidak mampu maka wajib untuk memberi makan eman puluh orang miskin.” (Lihat Majmu’Fatawa 34/161)

Syaikh Muhammad Al Utsaimin berkata  setelah mengisyaratkan adanya khilaf diatas : “Yang lebih selamat, adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak, seperti jika wanita sakit yang tidak bisa menanggung kehamilan dan sejenisnya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkannya sebelum sampai pada fase terbentuknya tubuh manusia.” (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243)

Syaikh Sholih Al Fauzan di tanya tentang hukum menggugurkan kandungan ?

Jawab :

Praktek aborsi yang sering terjadi pada zaman kita ini termasuk perbuatan haram. Bila bayi sudah ditiupkan ruh ke tubunya dan meninggal karena digugurkan, perbuatan ini termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Aloh untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, yang konsekwensinya harus menanggung hukum kriminalitas. Yaitu membayar diyat yang besarnya sesuai dengan aturan perinciannya. Juga menurut sebagian ulama’ wajib baginya membayar kaffaroh yaitu dengan memerdekakan budak mu’min, bila tidak ada diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagian para ulama’ menyebut perbuatan ini dengan penguburan bayi hidup-hidup secara tersembunyi.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata dalam majmu’ fatawa 11/151 : “Usaha untuk menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan sebelum ada kejelasan tentang kematian bayi. Apabila telah jelas kematian bayi tersebut, maka diperbolehkan.”    (Tanbihat Ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat hal : 36)

Majlis Hai’ah kibarul Ulama’ Arab Saudi dalam keputusannya no 140 tanggal 20/6/1407 H menyebutkan  sebagai berikut :

Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dalam berbagai fasenya kecuali dengan alasan syar’I dan dalam batas-batas yang ketat sekali.

Bila usia kehamilan masih dalam fase pertama, yaitu sampai umur empat puluh hari, dan terdapat maslahah syar’iyah dalam menggugurkannya atau untuk mencegah adanya kemudlorotan, maka boleh menggugurkannya. Tapi mengugurkan dalam fase ini bila dengan alasan takut bisa mendidik bayinya nanti atau takut tidak mampu menanggung biaya kehidupannya dan biaya pendidikannya, khawatir tentang masa depannya, atau sudah merasa cukup punya anak maka tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dengan alasan diatas.

Tidak boleh menggugurkan kandungan jika sudah berbentuk gumpalan darah atau daging hingga ada keterangan jelas dari para dokter yang dapat dipercaya bahwa membiarkan kehamilan akan membahayakan jiwa ibunya, seperti kematiannya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkan kandungan  setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya.

Setelah fase ketiga dan setelah empat bulan tidak bole menggugurkan kandungan sampai sejumlah dokter spesialis  yang bisa dipercaya menyebukan bahwa membarkan janin dalam perut ibunya bisa menyebabkan kematian sang ibu, setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya. Diperbolehkan menggugurkan dengan berbagai syarat tersebut bertujuan untukmencegah terjadinya bahaya yang lebih besar dan upaya untuk mendapatkan maslahah yang lebih besar.    (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/245)

Penutup

Akhirnya, kita mohon pada Alloh Ta’ala semoga meneguhkan hati kita pada keimananan. Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah :

Janin dalam perut ibu mengalami empat fase kehidupan

Mengeluarkan paksa kandungan kalau tujuannya bukan untuk membunuh bayi, maka diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan ibu maupun bayi serta mendapat izin dari suami.

Kalau tujuannya untuk membunuh bayi, maka jika bayi itu sudah ditiupkan ruh padanya, haram menggugurkannya dengan kesepakatan ulama’

Adapun jika belum mencapai umur tersebut para ulama’ berselisih madzhab. Yang rajih adalah terlarang kecuali kalau meneruskan kandungan itu akan membahayakan nyawa si ibu.

Bagi yang melakukan aborsi wajib membayar denda yaitu seorang budak atau lima ekor unta atau lima puluh dinar

Di samping itu juga harus membayar kaffaroh dengan perincian diatas.

Wallahu A’lam.

1 Namun saat ini alhamdulillah secara medis bisa mengeluarkan janin yang meninggal diperut ibu tanpa operasi. Akan tetapi kalau dalam keadaan tertentu tidak bisa, maka hukumnya kembali pada apa yang dikatakan oleh Syaikh –pent.

1 Para ulama’ sepakat bahwa diyat wanita adalah separoh diyat laki-laki, berarti diyat wanita adalah lima puluh ekor unta. (lihat Al Ijma’ Imam Ibnul Mundzir hal : 72, Maratibil Ijma’ Imam Ibnu Hazm hal : 140) Adapun ukuran dinar adalah 4,25 gr emas murni (Lihat kembali masalah zakat dalam Al Furqon 3/8)

Lagi, tentang pajak

PAJAK DALAM ISLAM

Oleh
Abu Ibrahim Muhammad Ali
Diambil dari: http://www.almanhaj.or.id/content/2437/slash/0

Allah سبحانه وتعالى tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda.

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

DEFINISI PAJAK
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]

Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.

Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]

MACAM-MACAM PAJAK
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
– Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Pajak Barang dan Jasa
– Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
– Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
– Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.

1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.

2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]

PAJAK BUKAN ZAKAT
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]

Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.

1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.

2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin

3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].

4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]

PERSAKSIAN PARA SALAFUSH SHALIH TENTANG PAJAK
1). Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya” [Syarh Ma’anil Atsar 2/31]

2). Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah.

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud : 85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya” [Ahkam Ahli Dzimmah 1/331]

3). Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam [13]

4) Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”

5). Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.

6). Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan : “Kata Shahibul Maks adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq”.

7). Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan : “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu)”.

PEMERINTAH BERHAK ATAS RAKYATNYA
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin..”

Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah.

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra : 26]

Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa ; 36, Muhammad : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : “Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66], semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah: [16]

BAGAIMANA SIKAP KAUM MUSLIMIN TERHADAP PAJAK?
Setelah jelas bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata, timbul pertanyaan : “Apakah seorang muslim menolak dan menghindar dari praktek pajak yang sedang berjalan atau sebaliknya?”

Jawabnya.
Setiap muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan. Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemipimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin : “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat” [15]

Bahkan kezhaliman pemimpin terhadap rakyatnya dalam masalah harta telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana seharusnya rakyat menyikapinya. Dalam sebuah hadits yang shahih, setelah berwasiat kepada kaum muslimin agar selalu taat kepada Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kaum muslimin supaya selalu mendengar dan mentaati pemimpin walaupun seandainya pemimpin itu seorang hamba sahaya (selagi dia muslim). [16]

Dijelaskan lagi dalam satu hadits yang panjang, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan datangnya pemimin yang zahlim yang berhati setan dan berbadan manusia, Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu bertanya tentang sikap manusia ketika menjumpai pemimpin seperti ini. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

“Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu” [HR Muslim kitab Al-Imarah : 1847]

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam masalah ini. Beliau mengatakan : “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu) [17]

DIANTARA SUMBER PEMASUKAN NEGARA
Di antara sumber pemasukan negara yang pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ialah.

1). Zakat, yaitu kewajiban setiap muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishabnya. Di samping pemilik harta berhak mengeluarkan sendiri zakatnya dan diberikan kepada yang membutuhkan, penguasa juga mempunyai hak untuk menarik zakat dari kaum muslimin yang memiliki harta, lebih-lebih apabila mereka menolaknya, kemudian zakat itu dikumpulkan oleh para petugas zakat (amil) yang ditugaskan oleh pemimpinnya, dan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah : 60. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya amil-amil zakat yang ditugaskan oleh pemimpin kaum muslimin baik yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ataupun generasi berikutnya.

2). Harta warisan yang tidak habis terbagi. Di dalam ilmu waris (faraidh) terdapat pembahasan harta yang tidak terbagi. Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ahli faraidh. Pendapat yang pertama, harus dikembalikan kepada masing-masing ahli waris disesuaikan dengan kedekatan mereka kepada mayit, kecuali salah satu dari istri atau suami. Pendapat kedua mengatakan, semua harta yang tidak terbagi/kelebihan, maka dikembalikan ke baitul mal/kas negara. Walau demikian, suatu ketika harta yang berlebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada masing-masing ahli waris, semisal ada seorang meninggal dan ahli warisnya seorang janda saja, maka janda tersebut mendapat haknya 1/6, dan sisanya –mau tidak mau- harus dikembalikan ke baitul mal. [18]

3). Jizyah, adalah harta/upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya. [19]

4). Ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta orang kafir (al-harbi) yang dikuasai oleh kaum muslimin dengan adanya peperangan. Sedangkan fai’ adalah harta orang kafir al-harbi yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan. Ghanimah sudah ditentukan oleh Allah pembagiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal : 41, yaitu 4/5 untuk pasukan perang sedangkan 1/5 yang tersisa untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya melalui baitul mal. Sedangkan fai’ pembagiannya sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr : 7, yaitu semuanya untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya (juga) melalui mal.

5). Kharaj, hal ini telah kami jelaskan dalam point : Adakah Pajak Bumi Dalam Islam?”, diatas.

6). Shadaqah tathawwu, yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.

7). Hasil tambang dan semisalnya.

Atau dari pemasukan-pemasukan lain yang dapat menopang anggaran kebutuhan pemerintah, selain pemasukan dengan cara kezhaliman semisal badan usaha milik negara.

PENUTUP
Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya ; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. [Ar-Rum : 41]

Di antara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.

Maka hal ini dapat kita jawab : Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman.

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf : 96]

Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samara.

Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (di antaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala laranganNya (di antaranya menanggalkan beban pajak atas kaum muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi.

Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi tandus, tetapi tatkala mereka mengindahkan sebagian besar perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa berkah/kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi, mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia. Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan ketiadaan berkah dari langit dan bumi mereka, kita melihat hujan sering turun, tanah mereka subur nan hijau, tetapi mereka tidk pernah merasakan berkah yang mereka harapkan. Allahu A’lam.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366
[13]. Lihat Iqadh Al-Himmam Al-muntaqa Jami’ Al-Ulum wal Hikam hal. 157
[14]. Asal perkataan ini dinukil dari perkataan Ibnu Hazm rahimahullah, dengan penyesuaian. (Lihat. Al-Muhalla bil-Atsar dengan tahqiq Dr Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari 4/281-282
[15]. HR Muslim : 1855 dari jalan Auf bin Malik Al-Asyja’i Radhiyallahu ‘anhu
[16]. Hadits no. 28 dalam kitab Al-Arbaun An-Nawawi diriwayatkan oleh Abu Dawud no 2676, dan Ahmad 4/126.
[17]. Lihat Al-Fatawa As-Syar’iyah Fi Al-Qodhoya Al-Ashriyyah halaman.93
[18]. Lihat Al-Khulashoh Fi Ilmi Al-Faro’idh hal. 375-385
[19]. Lihat Lisan Al-Arab 2/280/281 cetakan Dar Ihya At-Turots

Hukum Hipnotis

Hukum Hipnotis

Assalammu’alaikum. Barakallahu fik.
Ustadz, ana mau tanya tentang HIPNOTIS menurut Al Qur’an dan Sunnah. Apakah itu termasuk musyrik???
Jazakallahu khairan

Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hukum Hipnotis, semoga bermanfaat

Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia

Pertanyaan
Apa hukumnya hipnotis?

dimana dengan  kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?

Jawaban Lajnah Da’imah sebagai berikut:

Pertama : (pendahuluan)

Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta’ala , tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka, terkecuali Allah mengabarkan hal gaib tersebut kepada orang yang dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya berupa wahyu.

Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman.

“Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” [An-Naml : 65]

Dia juga berfirman berkenaan dengan Nabi Sulaiman dan kemampuannya menguasai bangsa jin.

“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan” [Saba : 14]

Demikian pula firman-Nya.

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia pun tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan dibelakangnya” [Al-Jin : 26-27]

Dalam sebuah hadits yang shahih dari An-Nuwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Bila Allah ingin memerintahkan suatu hal, Dia pun menyampaikan melalui perantaraan wahyu. lalu langit menjadi bergemuruh –dalam riwayat lain : bergemuruh yang amat sangat seperti disambar petir- karena rasa takut kepada Allah. Bila hal itu didengarkan oleh para penghuni langit, mereka pun pingsan dan bersimpuh sujud kepada Allah. Lalu yang pertama siuman adalah Jibril, maka Allah menyampaikan wahyu yang dikehendaki Nya kepada Jibril,

lalu Jibril pun berkata, “Allah telah berfirman yang haq dan Dialah Yang Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. Semua para malaikat pun mengatakan hal yang sama seperti yang telah dikatakan oleh Jibril. Lantas sampailah wahyu melalui Jibril hingga kepada apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala terhadapnya” [1]

Di dalam hadits Shahih yang lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

“Bila Allah telah memutuskan suatu perkara dilangit, para malaikat mengepakkan sayap-sayapnya sebagai (refleksi) ketundukan terhadap firman-Nya, seakan-akan seperti rantai yang di pukulkan diatas batu besar yang licin. apabila rasa takut itu sudah hilang dari hati mereka, mereka bertanya “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?”. Mereka yang lain menjawab, “ Allah telah berfirman dengan yang Hak dan Dialah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”.

Lalu kabar tersebut didengar oleh para pencuri berita dilangit, dan para pencuri berita langit dengan lainnya itu seperti ini, yang satu di atas yang lainnya (estafet). (Sufyan, periwayat hadits ini menggambarkan dengan tangannya ; merenggangkan jemari tangan kanannya, menegakkan sebagian ke atas sebagian yang lain).

Bisa jadi pencuri langit tersebut mendengar sebagian percakapan (para malaikat) kemudian menyampaikan berita tersebut kepada yang dibawahnya dan seterusnya sampai ketelinga para dukun dan tukang sihir,

Atau bisa jadi para pencuri langit terbakar oleh panah api sebelum bisa menyampaikan berita, atau terbakar setelah menyampaikannya, maka para dukunpun berdusta dengan seratus kedustaan,  maka mereka pun berkata, ‘Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita pada hari anu dan anu terjadi begini dan begitu,dan ternyata benar ” dan dukunpun dipercaya hanya karena sedikit berita yang didengar dari pencuri kabar dilangit.” [2]

Maka, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan para makhluk selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon dan mendekatkan diri kepada mereka, member sesajen ataupun lainnya. Bahkan itu adalah perbuatan syirik karena ia merupakan jenis ibadah padahal Allah telah memberitahukan kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah hanya untuk-Nya semata, yaitu agar mereka mengatakan, “Hanya kepada-Mu kami menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”.

Juga telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, “Bila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” [3]

Kedua : (hukum hipnotis)

Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut..

Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta’ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

[Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, Juz 11, hal-400-402]

________
Footnotes
[1]. As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa Ash-Shifat,Al-Baihaqy, hal.435, dan pengarang selain mereka. Dan didalam sanadnya terdapat periwayat bernama Nu’aim bin Hammad, dia seoran Mudallis (suka menyamarkan berita) dan dia meriwayatkannya dengan metode periwayatan an-an (mengatakan : dari si fulan, dari si fulan)
[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701
[3]. HR Ahmad, no. 3699, 273, 2804 –versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan At-Turmudzi, kitab Shifah Al-Qiyamah, no. 2518

 

 

Kesimpulan diatas:

Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu.

Para dukun, tukang sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan. Namun, perkataan mereka dipercaya hanya karena kebetulan pernah satu kali benar dikarenakan berita langit yang sampai kepada mereka.

Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.

 

Catatan tambahan :

Adapun hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).

Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.

Peringatan:

Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.

Wallahu ‘Alam

Oleh tim Tanya jawab

 

[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia

Sahabat Sejati … Adakah?

diambil dari  SALAFIYUNPAD™

Oleh Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim hafizhahullah

Duhai…betapa indahnya persahabatan yang sejati, persahabatan yang langgeng, abadi hingga kelak menghadap Allah ta’ala. Namun teramat sulit hal itu, karena di dunia terlalu banyak persahabatan, atau bahkan persaudaraan semu karena berdiri di atas pondasi yang rapuh, tolok ukur yang keliru, tolok ukur berupa kepentingan-kepentingan duniawi, bahkan tidak sedikit persahabatan dan persaudaraan tersebut dibangun di atas pondasi kemaksiatan kepada Rabbul ‘alamin.

Allah ta’ala berfirman,
الأخِلاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلا الْمُتَّقِينَ (٦٧)
“Teman-teman akrab pada hari itu (hari kiamat) akan saling bermusuhan kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az Zukhruf: 67).

Persahabatan yang dilandasi ketakwaan kepada Allah itulah persahabatan yang sejati, bukan persahabatan yang semu dilandasi atas dasar kesamaan kepentingan duniawi atau bahkan kemaksiatan.

Imam Ath Thabari rahimahullah mengatakan,
المتخالون يوم القيامة على معاصي الله في الدنيا بعضهم لبعض عدو يتبرأ بعضهم من بعض إلا الذين كانوا تخالوا فيها على تقوى الله
“Pada hari kiamat kelak, kalangan yang saling mencintai di atas dasar kemaksiatan kepada Allah ketika di dunia, akan saling saling bermusuhan. Mereka saling berlepas diri (enggan membantu teman mereka). (Mereka semua saling bermusuhan), kecuali mereka yang saling mencintai di atas dasar ketakwaan kepada Allah ta’ala. ”

Demikianlah, jika persahabatan tidak dibangun di atas ketakwaan…yang ada hanyalah persahabatan yang semu…tidak akan kekal.

Di antara ciri persahabatan sejati adalah tatkala diri kita memberanikan diri untuk menasehati saudara kita apabila dia melakukan kesalahan dan membantunya jika dia hendak berupaya untuk melakukan kebaikan. Ketahuilah…kita adalah sahabat yang buruk tatkala kita enggan meluruskan saudara kita ketika dia melakukan kesalahan. Kita malah diam, dengan dalih nasehat dikhawatirkan akan meretak jalinan persabahatan yang selama ini dibangun.

Jika diri kita demikian adanya, perlu kiranya kita menyimak sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وإذا وعدت صاحبك فأنجز له ما وعدته؛ فإن لا تفعل يورث بينك وبينه عداوة، وتعوذ بالله من صاحب إن ذكرت لم يُعِنْكَ، وإن نسيتَ لم يُذكرك
Jika engkau berjanji pada temanmu maka penuhilah janji tersebut padanya. Jika tidak, maka hal itu akan melahirkan permusuhan di antara kalian. Berlindunglah kepada Allah dari teman yang jelek, yaitu teman yang tidak membantumu ketika engkau teringat untuk melakukan kebaikan dan ia tidak mengingatkanmu (menegurmu) ketika engkau lupa mengamalkan kebaikan (berbuat kemaksiatan).”

Semoga saya dan diri anda termasuk ke dalam kalangan yang saling mencintai karena Allah, kita saling mencinta dalam rangka takwa kepada-Nya.
Semoga saya dan diri anda termasuk orang-orang yang memiliki karakter seperti karakter pria yang disebutkan dalam hadits berikut,
أَنَّ رَجُلاً زَارَ أَخًا لَهُ فِى قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أُرِيدُ أَخًا لِى فِى هَذِهِ الْقَرْيَةِ. قَالَ هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا قَالَ لاَ غَيْرَ أَنِّى أَحْبَبْتُهُ فِى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ فَإِنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ
“Seorang pria mengunjungi sahabatnya yang berada di kota lain. Allah pun mengutus seorang malaikat untuk mengawasi jalan yang akan dilaluinya. Ketika mereka bertemu, malaikat pun bertanya kepada pria itu, “Kemana tujuanmu?” Pria tadi menjawab, “Saya hendak mengunjungi seorang sahabat di kota ini.” Malaikat kembali bertanya, “Apakah engkau mengunjunginya karena ada keperluan yang hendak engkau tunaikan?” “Tidak, saya mengunjunginya tidak lain karena saya mencintainya karena Allah ‘azza wa jalla” jawab pria tersebut. Maka malaikat pun berkata, “Sesungguhnya saya adalah malaikat Allah yang diutus kepadamu untuk memberitakan bahwa sesungguhnya Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya.”

Gedong Kuning, Yogyakarta, 10 Rabi’uts Tsani 1431.

Dan Jessica pun berSyahadat menerima Islam

diambil dari http://mualaf.com/

Hari Sabtu, 14 Oktober lalu, dilakukan buka puasa dengan mengundang tetangga-tetangga non Muslim di Jamaica Muslim Center, salah satu mesjid yang saya pimpin di kota dunia ini. Acara ini kami namai “Open House Iftar”. Memang unik, karenanya asumsinya buka puasa itu adalah mengakhiri puasa yang dilakukan oleh kaum Muslimin. Tapi sore itu, justeru hadir bersama di antara lima ratusan Muslimin di Jamaica Muslim Center puluhan non Muslim dari kalangan tetangga.
Menjelang buka puasa itu saya tiba-tiba saya dikejutkan oleh seorang murid saya yang baru masuk Islam seminggu menjelang bulan puasa. Namanya Carissa Hansen. Beliau yang telah saya ceritakan proses Islamnya terakhir kali. Bersama beliau juga datang seorang gadis belia yang nampak sangat muda. Dengan jilbabnya rapih, saya menyangka dia seorang gadis Libanon atau Palestina.
Setelah menyampaikan ucapan selamat datang, gadis tersebut memperkenalkan diri dengan malu-malu. “Hi, I am Jessica”. Tentu dengan ramah saya balas sapaannya dengan “Hi, how are you? Welcome to our event!”.
Tiba-tiba saja Carissa menyelah bahwa Jessica ini ingin sekali tahu Islam. Rupanya Jessica bekerja merawat orang-orang “handicapped” (cacat) di kota New York. Dalam salah satu kelas khusus bagi orang-orang cacat inilah, Jessica bertemu dengan Carissa yang baru sekitar 2 minggu masuk islam. Carissa yang memang bersemangat itu menjelaskan kepadanya siapa dia dan Islam yang dianutnya.
Setelah berkenalan beberapa saat saya ketahui kemudian bahwa Jessica ini berayah seorang Muslim keturunan Suriah tapi beribu Spanyol. Namun demikian, selama hidupnya belum pernah belajar Islam. Menurutnya, ayahnya memang orang Suriah tapi dia tidak pernah mengajarnya bahasa Arab (barangkali dimaksudnya Islam). Bahkan (maaf) dia menggelari ayahnya “Cassinova”, yang awalnya saya sendiri tidak tahu artinya. Ternyata dia menjelaskan bahwa “cassinova man” itu adalah seseorang yang “dating many women at the same time”. Menurut Jessica lagi, ayahnya kini sakit keras. Punya lima anak dari 5 ibu yang berbeda.
Oleh karena memang ayahnya tidak melakukan ajaran agama, apalagi mengajarkan anaknya agama Islam, Jessica sendiri merasa lebih Katolik mengikuti agama ibunya. Oleh karenanya, walaupun tidak ke gereja, dia merasa ada ikatan dengan agama Katolik ibunya.
Sore itu, setelah bertanya beberapa hal, tiba-tiba saja dia menyelah “I think this is the right religion to follow”.
Saya kemudian menjelaskan lebih detail mengenai islam dan dasar-dasar Iman. Alhamdulillah, bersamaan dengan acara buka puasa hari itu saya tuntun Jessica mengucapkan syahadah “Laa ilaaha illa Allah-Muhammadan Rasulullah” diringi pekik takbir kaum Muslimin yang sedang mencicipi buka puasa.
Beberapa hari kemudian saya tanya “did you tell your family regarding your Islam? “ Dian menjawab “not yet, but studying doing my prayer secretly”. Ketika saya tanya apakah Bapaknya juga belum tahu kalau dia Muslim? Dia mengatakan bahwa “my father does not want to know that”. Saya tanya kenapa? Dia bilang “If he knows he will be embarrassed being a Muslim but never told us about his religion”. Saya hanya mengatakan “astaghfirullah”.
Kini Jessica rajin mengikuti acara-acara ceramah atau pengajian saya. Pada hari Raya yang lalu Jessica ikut kami sekeluarga keliling silaturrahim ke berbagai rumah. Begitu senangnya hingga berkata: “I never experienced such a wonderful day”.
Jessica termasuk anak yang gagal sekolahnya. Ketika berumur 16 tahun terpaksa menikah karena hubungannya dengan seorang pemuda. Dia tidak menamatkan SMA sekalipun. Setelah menikah ternyata dia menjadi bulan-bulanan suami yang pemabuk dan bahkan pengkonsumsi narkoba. Perkawinan itupun tidak berumur panjang. Sejak itu pula, ayah Jessica mengalami penyakit jantung kronis dan kesehatannya semakin menurun. Maka dengan sendirinya hanya ibunyalah yang mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga. Inilah yang mendorong Jessica kemudian untuk bekerja membantu sang ibu.
Kini Jessica bertekad untuk kembali belajar dan bercita-cita untuk menjadi perawat. Alasannya karena dia senang membantu orang lain. Dua hari lalu Jessica menelpon saya memberitahu bahwa dia berjuang untuk shalat di rumahnya. “I feel it’s not clean, and my brother is laughing at me when he sees me doing it”. Saya terkejut karena saya kira Islamnya masih dirahasiakan. Ternyata menurutnya, semua sudah tahu kecuali ayahnya. Dia masih sungkan memberi tahu ayahnya karena menurutnya jangan sampai tersinggung sedangkan dia sekarang ini sakit keras.
Saya ingatkan Jessica “jika kamu berhasil menyadarkan ayahmu sebelum meninggal, maka itu pemberian yang paling berharga dari seorang anak kepada seorang ayahnya”. Jessica hanya tersenyum secara berucap “I hope so. Pray for me!”

Semoga Allah selalu menunjuki jalanmu Jessica!

New York, November 2, 2006, M. Syamsi Ali, Penulis, adalah imam Masjid Islamic Cultural Center of New York. yang juga penulis rubrik “Kabar Dari New York” di http://www.hidayatullah.com

Pemberitahuan

Mohon maaf untuk sementara link ini ditutup, dikarenakan dalam ebook yang saya upload dalam bentuk tulisan jadi, ternyata tidak menyertakan alamat website yang memuat ebook tersebut (versi terjemahan). Namun hanya ada link combat kit dari tulisan aslinya.

untuk anda yang ingin membacanya sebagai referensi pribadi, berikut kami sertakan ebook tersebut. dan silahkan anda download utk dibaca sendiri. caranya klik kanan pada tulisan ahmad deedaat, kemudian save as, pilih dimana anda akan menyimpan file tersebut, kemudian klik ‘ok’.

AHMAD DEEDAAT

demikian pemberitahuan kami, semoga menjadikan maklum.

NB: Hal ini kami lakukan demi menjaga amanah ilmiah, karena tulisan tersebut bukan tulisan/terjemahan kami.

Artikel Baru

Untuk yang Sehati

Bercita-cita mengamalkan Islam secara utuh adalah suatu hal yang wajib bagi setiap muslim....
Namun bila belum mampu seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya....Karena Alloh Subhanahu wata'ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuan maksimal yang dimiliki...

Buat diriku & dirimu

....Jangan pernah merasa cukup untuk belajar Islam, karena semakin kita tahu tentang Islam, semakin kita tahu tentang diri kita (...seberapa besar iman kita, ...seberapa banyak amal kita,....seberapa dalam ilmu kita, dan sebaliknya...seberapa besar kemunafikan kita, ...seberapa banyak maksiat kita, ...seberapa jauh kedunguan kita)
....Barangsiapa mengenal dirinya, maka semakin takut ia kepada Alloh Subhaanahu wata'ala

Do’a kita

Semoga Alloh Subhaanahu wata'ala meneguhkan hati kita dalam Islam hingga maut menjemput kita,...aamiin

Kalender

Mei 2024
S M S S R K J
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Total Pengunjung

  • 243.459 klik