Hak Kesembilan
HAK KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM
Hak dalam masalah ini banyak sekali,
diantaranya adalah apa yang disebutkan dalam
sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ح ق اْل م سلِمِ عَلى اْل م سلِمِ سِت إَِذا َلقِيته َف سلِّ م عَليهِ وإَِذا د عا ك َفَأجِبه وإَِذا
ا ستن ص ح ك َفان ص حه وإَِذا عطِ س َف حمِ د اللهَ َف ش مته وإَِذا مرِ ض َفع ده وإَِذا ما ت
َفاتبِ عه [رواه مسلم]
Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada
enam: Jika engkau menemuinya maka berilah
salam, dan jika dia mengundangmu maka
penuhilah, jika dia minta nasihat kepadamua
berilah nasihat, jika dia bersin dan
mengucapkan hamdalah maka balaslah
(dengan doa ي ر ح م ك الله ), jika dia sakit maka
kunjungilah dan jika dia meninggal maka
antarkanlah (ke kuburan) (Riwayat
Muslim)
Dalam hadits diatas terdapat keterangan tentang
beberapa hak diantara kaum muslimin:
Hak pertama: Mengucapkan salam.
Mengucapkan salam adalah sunnah yang
sangat dianjurkan, karena dia merupakan
penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat
dikalangan kaum muslimin sebagaimana dapat
disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .
واللهِ َ لا ت د خُلوا اْل جنَة حتى ت ؤمِنوا و َ لا ت ؤمِنوا حتى ت حابوا َأَف َ لا ُأ خبِر ُ ك م بِ ش يءٍ
إَِذا فَعْلت موه ت حاببت م َأْف شوا ال س َ لام بين ُ ك م
[رواه مسلم]
Demi Allah tidak akan masuk syurga hingga
kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian
saling mencintai, maukah kalian jika aku
beritakan kepada kalian sesuatu yang jika
kalian praktekkan akan menumbuhkan rasa
cinta diantara kalian ?, Sebarkan salam
diantara kalian (Riwayat Muslim)
Adalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .
yang selalu memulai salam kepada siapa saja yang
dia temui dan bahkan dia memberi salam kepada
anak-anak jika dia menemui mereka.
Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam
kepada yang besar, yang sedikit memberi salam
kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi
salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang
lebih utama tidak juga memberikan salam maka
yang lainlah yang hendaknya memberikan salam
agar sunnah tersebut tidak hilang. Jika yang kecil
tidak memberi salam maka yang besar memberikan
salam, jika yang sedikit tidak memberi salam maka
yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap
dapat diraih.
Ammar bin Yasir radiallahuanhu berkata: “ Ada
tiga hal yang jika ketiganya diraih maka
sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai)
dirinya, memberi salam kepada khalayak dan
berinfaq saat kesulitan“ (Riwayat Muslim).
Jika memulai salam hukumnya sunnah maka
menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian
melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya.
Misalnya jika seseorang memberi salam atas
sejumlah orang maka yang menjawabnya hanya
seorang maka yang lain gugur kewajibannya. Allah
ta’ala berfirman :
وإَِذا حيت م بِتحِيةٍ َف حيوا بَِأ ح س ن مِن ها َأ و رد و ها
[ [سورة النساء : 86
Apabila kamu dihormati dengan sesuatu
penghormatan, maka balaslah penghormatan
itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah
dengan yang serupa (An Nisa :86)
Tidak cukup menjawab salam dengan
mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena dia
bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka
jika seseorang berkata : “Assalamualaikum”, maka
jawablah: “Wa’alaikum salam”, jika dia berkata :
“Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia
menambah ucapan selamatnya maka itu lebih
utama.
Hak Kedua : Memenuhi undangan
Misalnya seseorang mengundang anda untuk
makan-makan atau lainnya maka penuhilah dan
memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah
dan hal itu dapat menarik hati orang yang
mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan
kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah
undangan perkawinan, sebab memenuhi undangan
tersebut adalah wajib dengan syarat-syarat yang
telah dikenal 1).
Rasulullah bersabda :
وم ن َ لا يجِ ب َفَق د ع صى اللهَ و ر س وَله [رواه البخاري ومسلم]
Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya)
maka dia telah maksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam . :“Jika seseorang mengundangmu maka
penuhilah” termasuk juga undangan untuk
memberikan bantuan atau pertolongan. Karena
anda diperintahkan untuk menjawabnya, maka jika
dia memohon kepada anda agar anda menolongnya
untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang
sesuatu, maka anda diperintahkan untuk
menolongnya, berdasarkan hadits Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam :
اْل م ؤمِ ن لِْل م ؤمِنِ َ كاْلبنيانِ ي ش د ب ع ضه ب عضًا
[رواه البخاري ومسلم]
Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan
bangunan yang saling menopang
(Riwayat Bukhori dan Muslim).
Hak ketiga : Jika dia meminta nasihat maka
penuhilah.
Yaitu jika seseorang datang meminta nasihat
kepadamu dalam suatu masalah maka nasihatilah
karena hal itu termasuk agama sebagaimana hadits
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .:
ال دي ن النصِي حُة لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِر س ولِهِ ولأَِئِ مةِ اْل م سلِمِي ن و عامتِهِ م
[رواه مسلم]
Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-
Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin
kaum muslimin serta rakyat pada umumnya
(Riwayat Muslim)
Adapun jika seseorang datang kepadamu tidak
untuk meminta nasihat namun pada dirinya
terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan
dilakukannya maka wajib baginya untuk
menasihatinya walaupun perbuatan tersebut tidak
diarahkan kepadanya, karena hal tersebut
termasuk menghilangkan bahaya dan kemunkaran
dari kaum muslimin. Adapun jika tidak terdapat
bahaya dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya
dan dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat)
lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya
kecuali jika dia meminta nasihat kepadanya maka
saat itu wajib baginya menasihatinya.
Hak keempat : Jika dia bersin lalu
mengucapkan “Al Hamdulillah” maka jawablah
dengan ucapan : “Yarhamukallah”.
Sebagai rasa syukur kepadanya yang memuji
Allah saat bersin, adapun jika dia bersin tetapi
tidak mengucapkan hamdalah maka dia tidak
berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan
itulah balasan bagi orang yang bersin tetapi tidak
mengucapkan hamdalah.
Menjawab orang yang bersin (jika dia
mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan
wajib pula menjawab orang yang mengucapkan
“Yarhamkallah” dengan ucapan “Yahdikumullah
wa yuslih balakum”, dan jika seseorang bersin
terus menerus lebih dari tiga kali maka keempat
kalinya ucapkanlah “Aafakallah/ عاَفا ك الله “ ( Semoga
Allah menyembuhkan anda ) sebagai ganti dari
ucapan “Yarhamkallah “.
Hak kelima : Membesuknya jika dia sakit.
Hal ini merupakan hak orang sakit dan
kewajiban saudara-saudaranya seiman, apalagi jika
yang sakit memiliki kekerabatan, teman dan
tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan.
Cara membesuk sangat tergantung orang yang
sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya
menuntut untuk sering dikunjungi, maka yang
utama adalah memperhatikan keadaannya.
Disunnahkan bagi yang membesuk orang sakit
untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya
serta menghiburnya dan memberinya harapan
karena hal tersebut merupakan sebab yang paling
besar mendatangkan kesembuhan dan kesehatan.
Layak juga untuk mengingatkannya akan taubat
dengan cara yang tidak menakutkannya, misalnya
seperti berkata kepadanya : “Sesunnguhnya sakit
yang engkau derita sekarang ini mendatangkan
kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi
menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi
yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat
meraih pahala yang banyak, dengan membaca zikir,
istighfar dan berdoa”.
Hak keenam: Mengantarkan jenazahnya jika
meninggal.
Hal ini juga merupakan hak seorang muslim atas
saudaranya dan didalamnya terdapat pahala yang
besar. Terdapat riwayat dari Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam bahwa dia bersabda :
Siapa yang mengantarkan jenazah hingga
menshalatkannya maka baginya pahala satu
qhirath, dan siapa yang mengantarkannya
hingga dimakamkan maka baginya pahala dua
qhirath”, beliau ditanya : “Apakah yang
dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab:
“Bagaikan dua gunung yang besar “
(Riwayat Bukhori dan Muslim).
Hak Ketujuh : Tidak menyakiti saudaranya
Termasuk hak muslim kepada muslim yang
lainnya adalah menahan diri untuk tidak
menyakitinya, karena menyakiti kaum muslimin
adalah dosa yang sangat besar. Allah ta’ala
berfirman :
والَّذِي ن ي ؤُذ و َ ن اْل م ؤمِنِي ن واْل م ؤمِناتِ بِغيرِ ما ا ْ كت سبوا َفَقدِ ا حت مُلوا ب هتنًا
[ وإِْثمًا مبِينًا [سررة الأحزاب : 58
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang
mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang
mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka
telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata (Al Ahzab:
58)
Dan pada umumnya siapa yang melakukan
perbuatan yang menyakitkan saudaranya maka
Allah akan membalasnya di dunia sebelum dibalas
di akhirat. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
َ لا تبا َ غ ضوا و َ لا ت دابروا و ُ ك ونوا عِباد اللهِ إِ خ وانًا ، اْل م سلِ م َأ خو اْل م سلِمِ َ لا
يظْلِ مه و َ لا ي خذُله و َ لا ي حقِره بِ ح سبٍ ا مرِئٍ مِ ن ال شر َأ ْ ن ي حقِ ر َأ خاه اْل م سلِ م
ُ كلُّ اْل م سلِ م عَلى اْل م سلِ م حرام : دمه وماُله وعِ ر ضه . [رواه مسلم]
Janganlah kalian saling membenci dan saling
membelakangi, tapi jadilah kalian hambahamba
Allah yang bersaudara, seorang muslim
adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak
menzaliminya, tidak menelantarkannya dan
tidak menghinanya. Cukup bagi seseorang
dikatakan (berperangai) buruk jika dia
menghina saudaranya. Setiap muslim atas
muslim yang lainnya diharam-kan; darahnya,
hartanya dan kehormatannya
(Riwayat Muslim)
Hak-hak muslim atas saudaranya yang
muslim banyak sekali, akan tetapi kita dapat
menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
اْلم سْلمِ ًأ خو اْل م سلِمِ
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
yang lainnya
Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah
terhadap saudaranya maka dia akan berusaha
untuk mendatangkan kebaikan kepada semua
saudaranya serta menghindar dari semua
perbuatan yang menyakitkannya.
…………………………………………………………………………………..
1) 1. Dilakukan pada hari pertama 2. Pengundangnya adalah orang
muslim, 3. Pengundangnya bukan orang yang sedang diisolir
(karena melanggar ajaran Islam) 4. Undanganya langsung
diarahkan (dikhususkan) kepada yang bersangkutan 5. Mata
pencaharian pengundang halal, 6.Tidak Terdapat kemunkaran yang
tidak dapat dia hilangkan.
(Al Salsabil Fi Ma’rifati Ad Dalil, hal. 735)
komentar