Hak Kesembilan, HAK KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM

Hak Kesembilan
HAK KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM

Hak dalam masalah ini banyak sekali,
diantaranya adalah apa yang disebutkan dalam
sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda:
 ح  ق اْل  م  سلِمِ  عَلى اْل  م  سلِمِ سِت إَِذا َلقِيته َف  سلِّ  م  عَليهِ  وإَِذا د  عا  ك َفَأجِبه  وإَِذا
ا  ستن  ص  ح  ك َفان  ص  حه  وإَِذا  عطِ  س َف  حمِ  د اللهَ َف  ش  مته  وإَِذا مرِ  ض َفع  ده  وإَِذا ما  ت
َفاتبِ  عه [رواه مسلم]
Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada
enam: Jika engkau menemuinya maka berilah
salam, dan jika dia mengundangmu maka
penuhilah, jika dia minta nasihat kepadamua
berilah nasihat, jika dia bersin dan
mengucapkan hamdalah maka balaslah
(dengan doa ي  ر  ح  م  ك الله  ), jika dia sakit maka
kunjungilah dan jika dia meninggal maka
antarkanlah (ke kuburan) (Riwayat
Muslim)
Dalam hadits diatas terdapat keterangan tentang
beberapa hak diantara kaum muslimin:
Hak pertama: Mengucapkan salam.
Mengucapkan salam adalah sunnah yang
sangat dianjurkan, karena dia merupakan
penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat
dikalangan kaum muslimin sebagaimana dapat
disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .

واللهِ َ لا ت  د  خُلوا اْل  جنَة  حتى ت  ؤمِنوا  و َ لا ت  ؤمِنوا  حتى ت  حابوا َأَف َ لا ُأ  خبِر ُ ك  م بِ  ش  يءٍ
إَِذا فَعْلت  موه ت  حاببت  م َأْف  شوا ال  س َ لام بين ُ ك  م
[رواه مسلم]
Demi Allah tidak akan masuk syurga hingga
kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian
saling mencintai, maukah kalian jika aku
beritakan kepada kalian sesuatu yang jika
kalian praktekkan akan menumbuhkan rasa
cinta diantara kalian ?, Sebarkan salam
diantara kalian (Riwayat Muslim)
Adalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .
yang selalu memulai salam kepada siapa saja yang
dia temui dan bahkan dia memberi salam kepada
anak-anak jika dia menemui mereka.
Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam
kepada yang besar, yang sedikit memberi salam
kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi
salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang
lebih utama tidak juga memberikan salam maka
yang lainlah yang hendaknya memberikan salam
agar sunnah tersebut tidak hilang. Jika yang kecil
tidak memberi salam maka yang besar memberikan
salam, jika yang sedikit tidak memberi salam maka
yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap
dapat diraih.
Ammar bin Yasir radiallahuanhu berkata: “ Ada
tiga hal yang jika ketiganya diraih maka
sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai)
dirinya, memberi salam kepada khalayak dan
berinfaq saat kesulitan“ (Riwayat Muslim).

Jika memulai salam hukumnya sunnah maka
menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian
melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya.
Misalnya jika seseorang memberi salam atas
sejumlah orang maka yang menjawabnya hanya
seorang maka yang lain gugur kewajibannya. Allah
ta’ala berfirman :
 وإَِذا  حيت  م بِتحِيةٍ َف  حيوا بَِأ  ح  س  ن مِن  ها َأ  و  رد  و  ها
[ [سورة النساء : 86
Apabila kamu dihormati dengan sesuatu
penghormatan, maka balaslah penghormatan
itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah
dengan yang serupa (An Nisa :86)
Tidak cukup menjawab salam dengan
mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena dia
bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka
jika seseorang berkata : “Assalamualaikum”, maka
jawablah: “Wa’alaikum salam”, jika dia berkata :
“Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia
menambah ucapan selamatnya maka itu lebih
utama.
Hak Kedua : Memenuhi undangan
Misalnya seseorang mengundang anda untuk
makan-makan atau lainnya maka penuhilah dan
memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah
dan hal itu dapat menarik hati orang yang
mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan
kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah
undangan perkawinan, sebab memenuhi undangan

tersebut adalah wajib dengan syarat-syarat yang
telah dikenal 1).
Rasulullah  bersabda :
 وم  ن َ لا يجِ  ب َفَق  د  ع  صى اللهَ  و  ر  س  وَله [رواه البخاري ومسلم]
Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya)
maka dia telah maksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam . :“Jika seseorang mengundangmu maka
penuhilah” termasuk juga undangan untuk
memberikan bantuan atau pertolongan. Karena
anda diperintahkan untuk menjawabnya, maka jika
dia memohon kepada anda agar anda menolongnya
untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang
sesuatu, maka anda diperintahkan untuk
menolongnya, berdasarkan hadits Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam :
اْل  م  ؤمِ  ن لِْل  م  ؤمِنِ َ كاْلبنيانِ ي  ش  د ب  ع  ضه ب  عضًا
[رواه البخاري ومسلم]
Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan
bangunan yang saling menopang
(Riwayat Bukhori dan Muslim).

Hak ketiga : Jika dia meminta nasihat maka
penuhilah.
Yaitu jika seseorang datang meminta nasihat
kepadamu dalam suatu masalah maka nasihatilah
karena hal itu termasuk agama sebagaimana hadits
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .:
ال  دي  ن النصِي  حُة لِلَّهِ  ولِكِتابِهِ  ولِر  س  ولِهِ  ولأَِئِ  مةِ اْل  م  سلِمِي  ن  و  عامتِهِ  م
[رواه مسلم]
Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-
Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin
kaum muslimin serta rakyat pada umumnya
(Riwayat Muslim)
Adapun jika seseorang datang kepadamu tidak
untuk meminta nasihat namun pada dirinya
terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan
dilakukannya maka wajib baginya untuk
menasihatinya walaupun perbuatan tersebut tidak
diarahkan kepadanya, karena hal tersebut
termasuk menghilangkan bahaya dan kemunkaran
dari kaum muslimin. Adapun jika tidak terdapat
bahaya dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya
dan dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat)
lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya
kecuali jika dia meminta nasihat kepadanya maka
saat itu wajib baginya menasihatinya.
Hak keempat : Jika dia bersin lalu
mengucapkan “Al Hamdulillah” maka jawablah
dengan ucapan : “Yarhamukallah”.
Sebagai rasa syukur kepadanya yang memuji
Allah saat bersin, adapun jika dia bersin tetapi
tidak mengucapkan hamdalah maka dia tidak

berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan
itulah balasan bagi orang yang bersin tetapi tidak
mengucapkan hamdalah.
Menjawab orang yang bersin (jika dia
mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan
wajib pula menjawab orang yang mengucapkan
“Yarhamkallah” dengan ucapan “Yahdikumullah
wa yuslih balakum”, dan jika seseorang bersin
terus menerus lebih dari tiga kali maka keempat
kalinya ucapkanlah “Aafakallah/ عاَفا  ك الله  “ ( Semoga
Allah menyembuhkan anda ) sebagai ganti dari
ucapan “Yarhamkallah “.
Hak kelima : Membesuknya jika dia sakit.
Hal ini merupakan hak orang sakit dan
kewajiban saudara-saudaranya seiman, apalagi jika
yang sakit memiliki kekerabatan, teman dan
tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan.
Cara membesuk sangat tergantung orang yang
sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya
menuntut untuk sering dikunjungi, maka yang
utama adalah memperhatikan keadaannya.
Disunnahkan bagi yang membesuk orang sakit
untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya
serta menghiburnya dan memberinya harapan
karena hal tersebut merupakan sebab yang paling
besar mendatangkan kesembuhan dan kesehatan.
Layak juga untuk mengingatkannya akan taubat
dengan cara yang tidak menakutkannya, misalnya
seperti berkata kepadanya : “Sesunnguhnya sakit
yang engkau derita sekarang ini mendatangkan
kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi

menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi
yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat
meraih pahala yang banyak, dengan membaca zikir,
istighfar dan berdoa”.
Hak keenam: Mengantarkan jenazahnya jika
meninggal.
Hal ini juga merupakan hak seorang muslim atas
saudaranya dan didalamnya terdapat pahala yang
besar. Terdapat riwayat dari Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam bahwa dia bersabda :
Siapa yang mengantarkan jenazah hingga
menshalatkannya maka baginya pahala satu
qhirath, dan siapa yang mengantarkannya
hingga dimakamkan maka baginya pahala dua
qhirath”, beliau ditanya : “Apakah yang
dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab:
“Bagaikan dua gunung yang besar “
(Riwayat Bukhori dan Muslim).
Hak Ketujuh : Tidak menyakiti saudaranya
Termasuk hak muslim kepada muslim yang
lainnya adalah menahan diri untuk tidak
menyakitinya, karena menyakiti kaum muslimin
adalah dosa yang sangat besar. Allah ta’ala
berfirman :
 والَّذِي  ن ي  ؤُذ  و َ ن اْل  م  ؤمِنِي  ن  واْل  م  ؤمِناتِ بِغيرِ ما ا ْ كت  سبوا َفَقدِ ا  حت  مُلوا ب  هتنًا
[  وإِْثمًا مبِينًا [سررة الأحزاب : 58
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang
mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang
mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka

telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata (Al Ahzab:
58)
Dan pada umumnya siapa yang melakukan
perbuatan yang menyakitkan saudaranya maka
Allah akan membalasnya di dunia sebelum dibalas
di akhirat. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
َ لا تبا َ غ  ضوا  و َ لا ت  دابروا  و ُ ك  ونوا عِباد اللهِ إِ  خ  وانًا ، اْل  م  سلِ  م َأ  خو اْل  م  سلِمِ َ لا
يظْلِ  مه  و َ لا ي  خذُله  و َ لا ي  حقِره بِ  ح  سبٍ ا  مرِئٍ مِ  ن ال  شر َأ ْ ن ي  حقِ ر َأ  خاه اْل  م  سلِ  م
ُ كلُّ اْل  م  سلِ  م  عَلى اْل  م  سلِ  م  حرام : دمه  وماُله  وعِ  ر  ضه . [رواه مسلم]
Janganlah kalian saling membenci dan saling
membelakangi, tapi jadilah kalian hambahamba
Allah yang bersaudara, seorang muslim
adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak
menzaliminya, tidak menelantarkannya dan
tidak menghinanya. Cukup bagi seseorang
dikatakan (berperangai) buruk jika dia
menghina saudaranya. Setiap muslim atas
muslim yang lainnya diharam-kan; darahnya,
hartanya dan kehormatannya
(Riwayat Muslim)
Hak-hak muslim atas saudaranya yang
muslim banyak sekali, akan tetapi kita dapat
menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
اْلم  سْلمِ ًأ  خو اْل  م  سلِمِ
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
yang lainnya

Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah
terhadap saudaranya maka dia akan berusaha
untuk mendatangkan kebaikan kepada semua
saudaranya serta menghindar dari semua
perbuatan yang menyakitkannya.

…………………………………………………………………………………..

1) 1. Dilakukan pada hari pertama 2. Pengundangnya adalah orang
muslim, 3. Pengundangnya bukan orang yang sedang diisolir
(karena melanggar ajaran Islam) 4. Undanganya langsung
diarahkan (dikhususkan) kepada yang bersangkutan 5. Mata
pencaharian pengundang halal, 6.Tidak Terdapat kemunkaran yang
tidak dapat dia hilangkan.
(Al Salsabil Fi Ma’rifati Ad Dalil, hal. 735)

<<kembali daftar isi berikutnya>>

Catatan

Mengerjakan hak-hak ini merupakan salah satu
sebab tumbuhnya kecintaan antara kaum muslimin
serta dapat menghilangkan permusuhan dan
pertikaian diantara mereka sebagaimana
perbuatan-perbuatan tersebut dapat menjadi sebab
terhapusnya keburukan dan berlipat gandanya
kebaikan serta terangkatnya derajat. Semoga Allah
ta’ala memberi taufiq bagi kaum muslimin untuk
mengamalkannya.
و صلى الله على نبينا محمد

<<kembali daftar isi home>>

Hak Kesepuluh, HAK NON MUSLIM

Hak Kesepuluh
HAK NON MUSLIM

Non muslim berarti mencakup semua orang
kafir, mereka terbagi menjadi empat bagian : Harbi
(kafir yang memerangi kamu muslimin), musta’min
(kafir yang meminta perlindungan kepada kaum
muslimin), mu’ahid (Kafir yang terikat perjanjian
dengan kaum muslimin) dan dzimmi (Kafir yang
berada dibawah kekuasaan dan perlindungan kaum
muslimin).
Terhadap kafir harbi maka kaum muslimin tidak
memiliki kewajiban atas mereka, baik berupa
perlindungan ataupun pengawasan.
Terhadap kafir musta’min maka kaum muslim
wajib melindungi mereka pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan untuk memberikan
keamanan kepada mereka. Berdasarkan firman
Allah ta’ala :
 وإِ ْ ن َأح  د مِ  ن اْل  م  شرِكِي  ن ا  ست  جا  ر  ك َفَأجِ  ره  حتى ي  س  م  ع َ ك َ لام اللهِ ُث  م َأبلِ  غه مْأمنه
[ [ سورة التوبة : 6
Dan jika seorang diantara orang-orang
musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia supaya ia sempat
mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah
ia ke tempat yang aman baginya.
(At Taubah: 6)
Terhadap kafir mu’ahid maka kita wajib
melaksanakan perjanjian yang telah kita sepakati
kepada mereka selama mereka juga konsisten
kepada kita dalam perjanjian tersebut, tidak

menguranginya dan tidak membantu seorangpun
untuk mencelakakan kita dan tidak melecehkan
agama kita, berdasarkan firman Allah ta’ala :
إِلاَّ الَّذِي  ن  ع ه  دت  م مِ  ن اْل  م  شرِكِي  ن ُث  م َل  م ينُق  صو ُ ك  م  شيئًا  وَل  م ي َ ظهِروا
 عَلي ُ ك  م َأ  حدًا َفَأتِ  موا إَِليهِ  م  عه  د  ه  م إَِلى م  دتِهِ  م إِنَّ اللهَ يحِ  ب اْل  متقِي  ن
[ [ التوبة : 4
Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah
mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan
mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi
perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka
membantu seseorang yang memusuhi kamu,
maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya
sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaqwa (At
-Taubah 4)
 وإِ ْ ن ن َ كُثوا َأي  من  ه  م مِ  ن ب  عدِ  ع  هدِهِ  م  و َ طعنوا فِي دِينِ ُ ك  م َفَقتُِلوا َأئِ  مَة اْل ُ ك ْ فرِ
[ إِن  ه  م َ لا َأي  م  ن َل  ه  م [سورة التوبة : 12
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya
sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca
agamamu, maka perangilah pemimpinpemimpin
orang-orang kafir itu, karena
sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang
yang tidak dapat dipegang janjinya
(At Taubah 12)
Adapun terhadap orang-orang dzimmi maka
mereka adalah merupakan golongan yang paling
banyak hak dan kewajibannya. Hal tersebut karena
mereka hidup di negri kaum muslimin dan di
bawah perlindungan dan pengawasannya sesuai
dengan jizyah (upeti ) yang mereka bayar.

Wajib bagi pemerintahan muslim untuk
memerintah mereka dengan hukum Islam baik
dalam urusan jiwanya, hartanya dan kehormatannya
juga (wajib) dilaksanakan hudud atas mereka
yang melakukan tindak kriminalitas. Wajib pula
melindungi mereka serta menjauhkan perbuatan
yang menyakiti mereka.
Juga wajib membedakan mereka dari kaum
muslimin dalam masalah pakaian dan tidak boleh
bagi mereka menampakkan syi’ar-syi’ar agama
mereka seperti lonceng atau salib.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan ahli
dzimmah banyak terdapat dalam kitab-kitab para
ulama dan kami tidak membahasnya lebih panjang
lagi.
<<kembali daftar isi berikutnya>>

Hak Kedelapan, HAK TETANGGA

Hak Kedelapan
HAK TETANGGA

Tetangga adalah orang yang tinggal dekat rumah
anda, baginya terdapat hak yang banyak. Jika dia
sanak saudara anda dan muslim maka baginya ada
tiga hak: Hak tetangga, hak kekerabatan dan hak
Islam, adapun jika dia termasuk sanak saudara
tapi non muslim maka baginya ada dua hak: hak
tetangga dan hak kekerabatan sedangkan jika
bukan sanak saudara dan juga non muslim maka
baginya satu hak: hak tetangga (Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Bazzar
lewat sanadnya dari Hasan dari Jabir bin Abdullah,
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat An
Nisa ayat 36)
Allah ta’ala berfirman :
وِبِاْل  والِ  دينِ إِ  ح  سنًا  وبِذِي اْلُق  ربى واْليت  مى  واْل  م  سكِي  ن  واْل  جارِ ذِ  ي اْلُق  ربى
[  واْل  جارِ اْل  جنبِ [ النساء : 36
Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibubapak,
karib-kerabat, anak-anak yatim, orangorang
miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh (An Nisa: 36)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ما  زا َ ل جِبرِي ُ ل ي  وصِينِي بِْا َ لجارِ  حتى َ ظن  ت َأنه  سي  و  رُثه
[متفق عليه]
(Malaikat) Jibril selalu mewasiatkan kepadaku
tentang tetangga hingga aku mengira bahwa

tetangga dapat mewariskan (tetangga lain)-nya
(Muttafaq alaih)
Diantara hak-hak tetangga terhadap tetangganya
adalah berlaku baik kepadanya semampu dia, baik
berupa harta, kehormatan dan manfaat, Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 خير اْلجِيرانِ عِن  د اللهِ  خير  ه  م لِ  جارِهِ
[رواه الترمذي وقال حديث حسن صحيح]
Sebaik-baik tetangga disisi Allah adalah yang
paling baik terhadap tetangganya
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata haditsnya
hasan gharib)
beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
م  ن َ كا َ ن ي  ؤمِ  ن بِاللهِ  واْلي  ومِ الآخِرِ َفْلي  حسِ  ن إَِلى  جارِهِ
[رواه مسلم]
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka hendaklah ia berlaku baik terhadap
tetangganya (Riwayat Muslim)
إَِذا َ طب  خ  ت مرَقًة َفَأ ْ كثِ  ر ماءَ  ها  وتعا  ه  د جِيران  ك [رواه مسلم]
Jika engkau memasak masakan berkuah maka
banyakkanlah airnya dan bagilah tetanggamu
(Riwayat Muslim)
Termasuk berbuat baik terhadap tetangga adalah
memberikan hadiah kepadanya dalam peristiwaperistiwa
tertentu, karena hadiah dapat
mendatangkan rasa cinta dan menghapus
permusuhan.
Termasuk hak tetangga atas tetangganya adalah
menahan perkataannya dan perbuatannya dari

perbuatan yang menyakitinya. Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 واللهِ َ لا ي  ؤمِ  ن،  واللهِ َ لا ي  ؤمِ  ن،  واللهِ َ لا ي  ؤمِ  ن َقاُلوا م  ن يا  ر  س  و َ ل اللهِ َقا َ ل: الَّذِي
َ لا يْأم  ن  جا  ره ب  وائَِقه –  وفيِ رِ  وايةٍ- َ لا يد  خ ُ ل اْل  جنَة م  ن َ لا يْأم  ن  جا  ره ب  وائَِقه
[رواه البخاري]
Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak
beriman, demi Allah tidak beriman”, mereka
bertanya “ Siapa yaa Rasulullah ?“, beliau
bersabda : “Yang tetangganya tidak aman dari
kejahatannya “ –dalam riwayat yang lain-
“Tidak masuk syurga orang yang tetangganya
tidak aman dari kejahatannya
(Bukhori)
Pada zaman sekarang banyak orang yang tidak
memperhatikan hak tetangga sehingga tetangganya
tidak aman dari keburukannya. Seringkali tampak
diantara mereka terjadi percekcokan dan sengketa
serta pelecehan terhadap hak-haknya, baik berupa
perkataan maupun perbuatan. Semua itu
bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah
ta’ala dan Rasul-Nya dan dapat menyebabkan
perpecahan serta ketidak harmonisan dikalangan
muslimin dan hilangnya penghormatan diantara
mereka satu sama lain.

<<kembali daftar isi berikutnya>>

Hak Ketujuh, HAK PEMIMPIN DAN RAKYATNYA

Hak Ketujuh
HAK PEMIMPIN DAN RAKYATNYA

Yang dimaksud adalah pemimpin yang mengatur
semua perkara kaum muslimin, baik
kepemimpinannya bersifat umum sebagaimana
presiden dalam sebuah negara atau bersifat khusus
seperti dalam sebuah lembaga tertentu atau dalam
pekerjaan tertentu, setiap mereka memiliki hak
yang wajib dipenuhi oleh rakyatnya dan rakyatnya
juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh
pemimpinnya.
Hak rakyat yang merupakan kewajiban
pemimpin adalah menunaikan amanah yang Allah
bebankan kepada mereka dan wajib memberikan
pengarahan kepada rakyatnya serta berjalan diatas
peraturan-peraturan yang lurus yang menjamin
kemaslahatan dunia dan akhirat. Hal tersebut
terwujud dengan cara mengikuti jejak kaum
muslimin dan jalan yang telah dilalui oleh
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, karena
sesungguhnya didalamnya terdapat kebahagiaan
bagi mereka dan rakyatnya dan siapa saja yang
dibawah tanggung jawab mereka dan inilah hal
yang paling efektif untuk membuat rakyatnya ridha
kepada pemimpinnya, hubungan terjalin diantara
mereka, rakyat akan tunduk terhadap perintah
mereka dan menjaga amanah yang dilimpahkan
kepada mereka. Sesungguhnya siapa yang bertakwa
kepada Allah maka manusia akan segan kepadanya
dan siapa yang mengejar keridhoan Allah, maka
cukuplah Allah yang akan menjadikan manusia

sebagai pendukungnya dan ridho kepadanya
karena hati manusia ada di tangan Allah, Dia yang
merubahnya sesukanya.
Adapun hak para pemimpin yang merupakan
kewajiban rakyatnya adalah memberikan nasihat
atas kepemimpinan mereka atas berbagai urusan
rakyatnya serta memberikan peringatan jika
mereka melakukan kelalaian dan mendoakan
mereka jika mereka mulai berpaling dari
kebenaran. Melaksanakan segala perintah mereka
jika didalamnya tidak terdapat maksiat kepada
Allah, karena hal tersebut menjadikan segala
urusan berjalan tertib dan teratur. Sebaliknya jika
tidak tunduk kepada setiap perintah mereka,
terjadilah kekacaun dan berbagai urusan menjadi
tidak teratur . Karena itu Allah ta’ala
memerintahkan untuk ta’at kepada-Nya, ta’at
kepada Rasul-Nya dan kepada para pemimpin.
Firmannya:
ياَأي  ها الَّذِي  ن آمنوا َأطِيعوا اللهَ  وَأطِيعوا الر  س  و َ ل  وُأ  ولِي الأَ  مرِ مِن ُ ك  م
[ [سورة النساء : 59
Wahai orang-orang yang beriman ta’atlah
kalian kepada Allah dan ta’atlah kalian kepada
Rasul dan pemimpin diantara kalian
(Surat An-Nisa :59).
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 عَلى اْل  م  رءِ اْل  م  سلِمِ ال  س  م  ع  والطَّا  عُة فِي  ما َأ  ح  ب  و َ كرِه إِلاَّ َأ ْ ن ي  ؤم ر بِ  م  عصِيةٍ َفإَِذا
َأمر بِ  م  عصِيةٍ َف َ لا  س  م  ع  و َ لا َ طا  عَة
[متقف عليه]
Bagi seorang muslim wajib mendengar dan ta’at
(kepada para pemimpinnya), baik hal itu dia

sukai ataupun dia benci, kecuali jika dia
diperintahkan melakukan maksiat, jika
(pemimpin) memerintahkan kepada
kemaksiatan maka tidak boleh didengar dan
dita’ati (Muttafaq alaih)
Abdullah bin Umar berkata : Saat kami bersama
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam
sebuah perjalanan, kami singgah pada sebuah
tempat, maka seseorang penyeru Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam menyerukan
“Asshalaatu Jaami’ah” (Mari shalat berjamaah),
maka berkumpullah kami bersama Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam lalu dia bersabda :
Tidak ada seorang nabipun yang diutus Allah
ta’ala kecuali dia harus mengarahkan
ummatnya pada kebaikan yang dia ketahui
kepada mereka (umatnya), dan memperingatkan
mereka atas keburukan apa yang dia
ketahui, dan sesungguhnya ummat kalian
kebaikannya telah diberikan kepada generasi
pertama, sedangkan generasi berikutnya akan
ditimpa ujian dan berbagai perkara yang
mereka tolak, Akan datang fitnah sehingga satu
sama lain saling memperbudak, dan kemudian
datang fitnah hingga seorang mu’min akan
berkata : “Inilah kehancuranku”, kemudian
datang lagi fitnah dan orang-orang akan
berkata serupa. Maka siapa yang ingin
dihindarkan dari api neraka dan dimasukkan
dalam syurga hendaklah dia menemui
kematiannya dalam keadaan beriman kepada
Allah dan hari akhir dan hendaklah kamu

melakukan sesuatu terhadap orang lain apaapa
yang kamu suka seandainya hal tersebut
dilakukan orang lain terhadap kamu. Dan
barang siapa yang berbai’at kepada seorang
imam dengan mengulurkan tangannya dan
dengan sepenuh hati maka hendaklah dia
mentaatinya semampunya dan jika datang
(pemimpin) yang lainnya dan menentangnya
maka tebaslah batang leher pemimpin yang lain
itu”. Seseorang bertanya kepada Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah
bagaimana pendapatmu jika ada seorang
pemimpin yang selalu menuntut kepada kami
hak mereka dan menahan hak-hak kami, apa
yang engkau perintahkan, lalu beliau berpaling
darinya, kemudian dia bertanya hal itu lagi,
maka bersabdalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam : “Dengarkanlah (pemimpin itu) dan
ta’atilah, karena bagi mereka apa yang
dibebankan untuk mereka dan bagi kalian apa
yang dibebankan untuk kalian
(Riwayat Muslim)
Diantara hak-hak para pemimpin yang
merupakan kewajiban rakyatnya adalah bantuan
rakyatnya dalam melaksanakan kewajiban mereka
dalam bentuk realisasi atas setiap tuntutan yang
ditugaskan kepada mereka dan agar setiap warga
negara mengetahui perannya dan tanggung
jawabnya dalam masyarakat sehingga semua
perkara berjalan tertib sesuai yang diharapkan,
karena seorang pemimpin jika tidak dibantu

rakyatnya dalam memenuhi setiap kewajiban
mereka niscaya kepemimpinannya tidak akan
sukses.

Hak Keenam, HAK SUAMI ISTRI

Hak Keenam
HAK SUAMI ISTRI

Pernikahan memiliki dampak dan konsekwensi
yang sangat besar. Dia merupakan ikatan antara
suami istri yang menuntut setiap mereka untuk
memenuhi hak-hak pasangannya, baik hak fisik,
hak sosial dan hak harta.
Maka wajib bagi pasangan suami istri untuk
memperlakukan pasangannya dengan baik (ma’ruf)
dan memenuhi haknya yang merupakan
kewajibannya dengan penuh keikhlasan dan
kemudahan tidak dengan perasaan berat dan
ditunda-tunda. Allah ta’ala berfirman :
[  و  عاشِر  و  ه  ن بِاْل  م  عر  وفِ [ سورة النساء : 19
Dan pergaulah mereka (istri-istri) dengan cara
yang ma’ruf (An Nisa : 19)
 وَل  ه  ن مِْث ُ ل الَّذِي  عَليهِ  ن بِاْل  م  عر  وفِ  ولِلر  جالِ  عَليهِ  ن د  ر  جٌة
[ [ سورة البقرة : 228
Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang ma’ruf. Akan tetapi para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya (Al
Baqarah : 228)
Bagi seorang istri wajib baginya untuk memenuhi
segala hak suaminya yang merupakan kewajiban
bagi dirinya. Jika setiap pasangan suami istri
melakukan segala kewajibannya masing-masing

kehidupan mereka akan bahagia dan
keluarganya akan tetap harmonis dan jika yang
terjadi sebaliknya maka akan timbul berbagai
macam pertikaian dan kehidupan mereka menjadi
tidak harmonis.
Banyak nash-nash yang menganjurkan kita
untuk berbuat baik terhadap wanita dan
memperhatikan keadaannya. Mengharapkan
kesempurnaan tanpa cacat dalam dirinya adalah
sebuah kemustahilan, Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
اِ  ست  و  صوا بِالن  ساءِ  خيرًا َفإِنَّ اْل  م  رَأةَ  خلَِق  ت مِ  ن ضَِلعٍ  وإِنَّ َأ  ع  و  ج ما فِي ال  ضَلعِ
َأ  ع َ لاه َفإِ ْ ن َذ  هب  ت تقِي  مه َ ك  س  رته  وإِ ْ ن تر ْ كته َل  م يز ْ ل َأ  ع  و  ج َفا  ست  و  صوا بِالن  ساءِ [
رواه البخاري ومسلم ]
Perlakukanlah wanita dengan baik, karena
wanita terbuat dari tulang iga, dan bagian yang
paling bengkok dari tulang iga adalah sebelah
atas, jika engkau luruskan maka akan
membuatnya patah dan jika kamu biarkan
maka dia akan tetap bengkok, maka berlaku
baiklah terhadap wanita “
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat juga dikatakan bahwa
wanita terbuat dari tulang iga dan dia tidak akan
lurus dengan sebuah cara, jika kamu ingin
bersenang-senang dengannya, kamu dapat
melakukannya tapi dalam dirinya tetap saja ada
yang bengkok (kekurangan) jika kamu memaksanya
untuk meluruskannya niscaya dia akan patah, dan

yang dimaksud patah disini artinya menthalaqnya
(Riwayat Muslim).
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
َ لا ي ْ فر  ك م  ؤمِ  ن م  ؤمِنًة إِ ْ ن َ كرِه مِن  ها  خُلًقا  رضِ  ي مِن  ها  خُلًقا آ  خ ر
[رواه مسلم]
Janganlah seorang mu’min membenci seorang
mu’minah (istrinya), jika ada sesuatu yang
tidak disukainya pada dirinya bisa jadi masih
banyak hal lainnya yang disukainya (Riwayat
Muslim)
Dalam hadits ini terdapat petunjuk dari
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada
umatnya bagaimana mereka seharusnya
memperlakukan seorang wanita. Seyogyanya setiap
kekurangan diterima dengan lapang dada karena
hal tersebut akan selalu, maka tidak mungkin
seorang suami dapat berbahagia dengan istrinya
kecuali dia bersedia menerima apa yang ada
padanya. Dalam hadits diatas terdapat pelajaran
bahwa seyogyanya seorang suami membandingkan
kekurangan dan kelebihan yang ada pada istrinya,
jika ada yang tidak dia suka pada dirinya maka
bandingkanlah dengan sisi lainnya yang dia suka
dan janganlah dia melihat istrinya selalu dengan
pandangan benci dan keengganan semata.
Banyak kalangan suami istri yang menginginkan
kesempurnaan dari pasangan mereka, ini adalah
sesuatu yang tidak mungkin, karena itu banyak
diantara mereka yang cekcok dan tidak
mendapatkan keharmonisan dan kesenangan
dalam rumah tangga mereka dan kemungkinan

akan bermuara pada perceraian, sebagaimana
sabda Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
Jika kamu paksakan meluruskannya maka
akan membuatnya patah, dan yang dimaksud
patah adalah menceraikannya
Maka hendaknya setiap suami memberikan
kelonggaran dan kemudahan terhadap apa yang
dilakukan istri sepanjang tidak merusak agamanya
dan kemuliaannya.
Hak-Hak Istri Atas Suaminya
Termasuk hak istri atas suaminya adalah
menunaikan kewajiban nafkah atasnya, berupa
sandang, pangan dan papan berdasarkan firman
Allah ta’ala :
 و  عَلى الْ  م  وُل  ودِ رِ  زُق  ه  ن  وكِ  س  وت  ه  ن بِاْل  م  عر  وفِ
[ [سورة البقرة : 233
Dan kewajiban ayah memberikan makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma’ruf (Al Baqarah 233)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 وَل  ه  ن  عَلي ُ ك  م رِ  زُق  ه  ن  وكِ  س  وت  ه  ن بِاْل  م  عر  وفِ
[رواه الترمذي وصححه]
Dan bagi kewajiban kalian atas mereka (para
istri) adalah memberi nafkah untuk mereka dan
pakaian dengan ma’ruf
(Riwayat Turmuzi dan dia menshahihkannya).
Dalam satu riwayat Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam ditanya tentang hak istri, beliau
bersabda :
Kamu memberinya makan apa yang kamu
makan, kamu memberinya pakaian apa yang

kamu kenakan, jangan memukul wajah dan
jangan mencacinya dan jangan
mengasingkannya kecuali didalam rumah
(Hadits Hasan riwayat Ahmad, Abu Daud, dan
Ibnu Majah).
Termasuk hak istri adalah berlaku adil diantara
mereka jika memiliki istri lebih dari satu, baik
dalam sandang, pangan dan papan dan segala
sesuatu yang dituntut baginya untuk berlaku adil.
Jika hanya memperhatikan sebagiannya maka hal
tersebut merupakan dosa besar, Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
م  ن َ كان  ت َله ا  مرَأتانِ َف  ما َ ل إَِلى إِح  دا  ه  ما  جاءَ ي  وم اْلقِيامةِ  وشِقُّه مائِ ٌ ل [ رواه
أحمد وأهل السنن بسند صحيح ]
Siapa yang memiliki dua istri kemudian hanya
memperhatikan salah seorang diantara mereka,
maka dia akan datang pada hari kiamat dalam
keadaan miring
(Riwayat Ahmad dan Ahlussunan dengan
sanad shahih)
Adapun dalam masalah yang anda tidak
mungkin untuk berlaku adil seperti rasa cinta dan
kelapangan dada, hal tersebut bukanlah
merupakan dosa karena hal tersebut diluar
kemampuannya.. Allah swt berfirman :
 وَل  ن ت  ستطِيعوا َأ ْ ن ت  عدُِلوا بي  ن الن  ساءِ  وَل  و  حر  صت  م
[ [ سورة النساء : 129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu
sangat ingin berbuat demikian
(An Nisa: 129)

Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam telah
berlaku adil terhadap para istrinya lalu bersabda :
اللَّ  ه  م  ه َ ذا َق  سمِي فِي  ما َأ  ملِ  ك َف َ لا تُل  منِي فِي  ما ت  ملِ  ك  و َ لا َأمل  ك
[رواه أهل السنن الأربعة]
Ya Alloh Inilah pembagian yang dapat aku
lakukan dan jangan Engkau cela aku yang ada
Engkau miliki apa yang tidak aku miliki
(Riwayat pengarang kitab sunan yang empat)
Akan tetapi jika ada seorang suami
menggunakan jatah salah seorang istrinya untuk
menginap lalu digunakan untuk istrinya yang lain
tidaklah mengapa jika istri yang pertama
merelakannya sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, yaitu
ketika dia menggunakan jatah istrinya Saudah
untuk Aisyah karena Saudah memberikannya
untuk Aisyah (Hadits Aisyah muttafaq alaih). Dan
ketika Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam sakit
pada akhir-akhir kehidupannya dia selalu bertanyatanya
:
Dimana (giliran) saya besok, dimana (giliran)
saya besok, maka para istrinya mengizinkannya
untuk tinggal dimana saja dia suka,
dan dia memilih untuk tinggal di Rumah Aisyah
sampai meninggal
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hak Suami atas Isterinya
Adapun hak suami atas istrinya adalah lebih
besar dari haknya atas suaminya. Firman Allah
ta’ala :

وَل  ه  ن مِْث ُ ل الَّذِ  ي  عَليهِ  ن بِاْل  م  عر  وفِ  ولِلر  جالِ  عَليهِ  ن د  ر  جٌة
[ [ سورة البقرة 228
Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang ma’ruf. Akan tetapi para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya (Al
Baqarah: 228)
Seorang suami merupakan Qawwam (pemimpin)
atas istrinya, penanggung jawab dalam
kemaslahatannya, pengajarannya, pengarahannya,
sebagaimna firman Allah ta’ala :
الر  جا ُ ل َق  وم  و َ ن  عَلى الن  ساءِ بِ  ما َف  ض َ ل اللهُ ب  ع  ض  ه  م  عَلى ب  عصٍ  وبِ  ما َأنَفُقوا مِ  ن
[ َا  م  والِهِ  م [سورة النساء 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (lakilaki)
telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka (An-Nisa 34)
Termasuk hak-hak suami atas istrinya adalah
mentaatinya dalam perkara yang bukan maksiat
kepada Allah serta menjaga rahasianya dan
hartanya, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
َل  و ُ كن  ت آمِرا َأ  ح  دا َأ ْ ن ي  س  ج  د لأَِ  حدٍ لأَم  ر  ت اْل  م  رَأَة َأ ْ ن ت  س  ج  د لِز  وجِ  ها
[رواه الترمذي وقال حديث حسن]
Seandainya aku boleh memerintahkan
seseorang untuk sujud kepada seseorang

niscaya aku akan memerintahkan seorang
wanita untuk sujud kepada suaminya
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata bahwa
haditsnya hasan)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda :
“ Jika seorang suami mengajak istrinya ke
pembaringannya kemudian dia menolak untuk
memenuhinya sehingga pada malam tersebut
suaminya marah kepadanya, maka malaikat
akan melaknatnya hingga Shubuh “
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Termasuk hak suami atas istrinya adalah tidak
melakukan perbuatan yang dapat mengurangi
kesempatan bagi suaminya untuk bersenag-senang
terhadapnya walaupun hal tersebut berupa
perbuatan sunnah dalam ibadah, berdasarkan
hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
َ لا يحِلُّ لاِ  مرَأةٍ َأ ْ ن ت  ص  وم  و  ز  و  ج  ها  شاهِ  د إِلاَّ بِإِ ْ ذنِهِ  و َ لا تْأَذ ْ ن لأَِ  حدٍ فِي بيتِهِ إِلاَّ
بِإِ ْ ذنِهِ [رواه البخاري]
Tidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk
berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada
disisinya kecuali dengan izinnya dan tidak
boleh seorang istri mengizinkan seseorang
(masuk) ke rumahnya kecuali dengan izinnya
(Riwayat Bukhori)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam telah
menjadikan keridhoan suami atas istrinya sebagai
syarat bagi istrinya untuk masuk syurga, At-
Turmuzi meriwayatkan hadits Ummu Salamah

radiallahuanha bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
َأي  ما ا  مرَأةٍ مات  ت  و  ز  و  ج  ها  عن  ها  راضٍ د  خَل  ت اْل  جنَة
[ رواه ابن ماجة والترمذي وقال حديث حسن غريب ]
Seorang istri yang meninggal sementara
suaminya meridhoinya niscaya dia akan masuk
syurga (Riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi dan
dia berkata bahwa hadits ini hasan gharib)

Hak Kelima, HAK SANAK SAUDARA

Hak Kelima
HAK SANAK SAUDARA

Sanak saudara yang memiliki ikatan secara
langsung kepada anda seperti saudara kandung,
paman dari bapak dan ibu dan anak-anak mereka
dan semua yang memiliki kaitan dengan anda
mereka memiliki hak karena adanya hubungan
kekerabatan, Allah ta’ala berfirman :
[  وءَاتِ َذا ْالُق  ربى  حقَّه [سورة الإسراء : 26
Dan berilah kepada kaum kerabat hak-haknya
(Surat Al Isra 26)
 وا  عب  دوا اللهَ  و َ لا ت  شرِ ُ كوا بِهِ شيئًا  وبِاْل  والِ  دينِ إِ  ح  سانًا  وبِذِي اْلُق  ربى (سورة النساء :
(36
Dan beribadahlah kalian kepada Allah dan
janganlah kalian mensekutukan-Nya dengan
sesuatupun, dan kepada kedua orang tua
berbuat baiklah dan (juga) kepada kaum
kerabat (An Nisa 36)
Wajib bagi seseorang untuk menyambung
silaturrahmi dengan sanak saudaranya dengan cara
yang ma’ruf dengan memberikan manfaat
kedudukannya, jiwanya dan hartanya sesuai
dengan kuatnya hubungan kekerabatan dan
tuntutan yang ada. Inilah yang dituntut oleh
syariat, akal dan fitrah.
Banyak dalil yang menganjurkan silaturrahmi
terhadap sanak saudara dan janji yang
menggembirakan atas perbuatan tersebut. Dalam

Ash-Shahihain dari Abu Hurairah, Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk,
setelah selesai berdiri tegaklah rahim seraya
berkata : “Ini adalah tempat orang yang
berlindung kepada-Mu untuk tidak memutuskan
silaturrahim”, Allah berfirman : “Ya, tidakkah
engkau ridho Aku menyambungkan orang yang
menyambungkanmu (silaturrahmi) dan
memutuskan orang yang memutuskanmu”, dia
berkata “Ya”, Dia berfirman: “ Itu adalah
untukmu”. Kemudian bersabdalah Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam , bacalah jika
kalian suka :
فَ  ه ْ ل  ع  سيت  م إِ ْ ن ت  ولَّيت  م َأ ْ ن ت ْ فسِ  دوا فِي الأَ  رضِ  وتَقطَّعوا َأ  ر  حام ُ ك  م ُأوَلئِ  ك الَّذِي  ن
َلعن  ه  م اللهُ َفَأ  ص  م  ه  م  وَأ  ع  مى َأب  صر  ه  م [ سورة محمد :
[23-22
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa
kamu akan membuat kerusakan di muka bumi
dan memutuskan hubungan kekeluargaan.
Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah
dan ditulikan-Nya telinga mereka dan
dibutakan-Nya penglihatan mereka.
(Muhammad 22-23)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
م  ن َ كا َ ن ي  ؤمِ  ن بِاللهِ  وْالي  ومِ الآخِرِ َفْليصِ ْ ل  رحِ  مه
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka hendaklah dia menyambung
silaturrahim

Banyak orang yang mengabaikan hak ini. Ada
diantara mereka yang tidak mengenal sanak
saudaranya. Sekian hari dan sekian bulan berlalu,
mereka tidak melihatnya, tidak juga menziarahinya
dan tidak menumbuhkan kecintaan dengan
pemberian hadiah, tidak juga menolak bencana
dengan membantu meringankan kesulitan mereka,
bahkan justru ada yang berlaku buruk terhadap
sanak saudaranya baik dengan perkataan maupun
perbuatan atau dengan kedua-duanya, dia
menyambung hubungan dengan yang jauh (bukan
sanak saudara) dan memutuskan yang dekat
(sanak saudaranya).
Sebagian orang ada yang menyambangi sanak
saudaranya jika dia disambangi dan
memutuskannya jika diputuskan, hal ini pada
hakikatnya bukanlah orang yang menyambung
silaturrahim akan tetapi tak lebih orang yang
membalas kebaikan dengan kebaikan, dan hal
tersebut dapat terjadi terhadap sanak saudara
ataupun bukan karena hal tersebut bukan
merupakan kekhususan sanak saudara. Orang
yang sebenarnya menyambung silaturrahim adalah
mereka yang menyambung hubungan karena Allah
ta’ala dan tidak peduli apakah mereka
menerimanya atau memutuskannya, sebagaimana
terdapat dalam hadits Bukhori dari Abdullah bin
Amr bin ‘Ash, bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
َلي  س اْل  واصِ ُ ل بِاْل  م َ كافِئ،  وَلكِ  ن اْل  واصِ َ ل الَّذِي إَِذا ُقطِع  ت  رحِ  مه  و  صَل  ها
Bukanlah dinamakan orang yang menyam-bung
silaturrahim orang yang membalas kebaikan

dengan kebaikan, akan tetapi orang yang
apabila diputuskan hubungan silaturrahimnya
dia menyambungnya
Dan seseorang ada yang bertanya kepadanya :
Yaa Rasulullah sesungguhnya saya punya
seorang kerabat yang saya selalu
menyambanginya tetapi dia memutuskan
hubungan dengan saya, saya berbuat baik
terhadapnya tapi dia berbuat buruk
terhadapnya, saya selalu sopan terhadap
mereka tapi mereka berlaku kasar kepada
saya”, maka bersabdalah Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam : “Seandainya
kamu seperti apa yang kamu katakan maka
seakan-akan kamu sedang menyuapkan debu
(ke mulutnya) dan kamu akan selalu mendapat
pertolongan Allah atas mereka selama hal
tersebut terus terjadi” Riwayat Muslim.
Selain bahwa silaturrahim menjadikan seseorang
dekat kepada Allah ta’ala sehingga Dia
melimpahkan rahmat-Nya kepadanya di dunia dan
akhirat, memudahkan segala urusannya dan
dilepaskannya dari segala kesulitan, silaturrahim
juga menjadikan keluarga dekat satu sama lain,
saling mengasihi dan mencintai diantara mereka,
tolong menolong diantara mereka baik saat sulit
maupun saat bahagia, semua itu dapat diraih
berkat silaturrahim dan dapat diketahui
berdasarkan pengalaman yang ada. Dan sebaliknya
akan terjadi, jika hubungan silaturrahim
diputuskan atau jauh.

Hak Keempat, HAK ANAK-ANAK

Hak Keempat
HAK ANAK-ANAK

Yang dimaksud anak adalah mencakup anak
laki-laki dan wanita. Anak-anak memiliki hak yang
banyak, yang terpenting adalah tarbiyah
(pendidikan), yaitu menumbuhkan din (agama) dan
akhlak dalam diri mereka sehingga mereka memiliki
(pendidikan) agama serta akhlak yang baik. Allah
ta’ala berfirman :
يَا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا ُقوا َأنُف  س ُ ك  م  وَأهلِي ُ ك  م نا  را  وُق  ود  ها النا  س  واْلحِ  جا  رُة
[ [ سورة التحريم : 6
Wahai manusia, jagalah diri kalian dan
keluarga kalian dari api neraka. Bahkan
bakarnya dari manusia dan batu (At Tahrim
:6)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ُ كلُّ ُ ك  م  راعٍ  و ُ كلُّ ُ ك  م م  س  ؤ  و ٌ ل  ع  ن  رعِيتِهِ  والر  ج ُ ل  راعٍ فِي َأ  هلِهِ  وم  سُئ  و ٌ ل  ع  ن
 رعِيتِهِ [ رواه البخاري ومسلم ]
Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian
bertanggung jawab atas orang-orang yang
dipimpinnya, seorang laki-laki adalah pemimpin
di keluarganya dan dia bertanggung jawab atas
siapa yang dipimpinnya”
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Anak-anak adalah amanah di pundak kedua
orang tuanya dan mereka berdua akan diminta
pertanggunjawabannya pada hari kiamat akan
anak-anak mereka. Dengan memberinya pendidikan
Islam dan akhlak mulia membuat kedua

orang tuanya terbebas dari tanggung jawab tersebut
dan anak-anaknya menjadi keturunan yang
shaleh sehingga mereka menjadi buah hati kedua
orang tuanya di dunia dan akhirat. Allah ta’ala
berfirman :
 والَّذِي  ن آمنوا  واتبعت  ه  م ُذ  ريت  ه  م بِإِي  مانٍ أَْل  حْ قنا بِهِ  م ُذ  ريت  ه  م  وما َأَلتن  ه  م مِ  ن
 ع  ملِهِ  م مِ  ن  ش  يءٍ ُ كلُّ ا  مرِئٍ بِ  ما َ ك  س  ب  رهِي  ن
[ [ سورة الطور : 21
Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak
cucu mereka mengikuti mereka dalam
keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka
dengan mereka, dan kami tiada mengurangi
sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap
manusia terikat dengan apa yang dia kerjakan
(At Thur : 21)
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إَِذا ما  ت اْلعب  د انَق َ ط  ع  ع  مُله إِلاَّ مِ  ن َث َ لاثٍ  ص  دَقةٍ  جارِيةٍ َأ  و عِْلمٍ ينتَف  ع بِهِ مِ  ن
ب  عدِهِ َأ  و  وَلدٍ  صالِحٍ ي  د  ع  و َله [رواه مسلم]
Jika seorang anak Adam meninggal dunia maka
terputuslah amalnya kecuali yang tiga :
Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat
sesudahnya atau anak shaleh yang
mendoakannya (Riwayat Muslim)
Ini adalah termasuk buah dari pendidikan
terhadap anak jika dia dididik dengan cara yang
benar, dapat mendatangkan manfaat bagi orang
tuanya bahkan hingga setelah kematiannya.
Sebagian orang tua ada yang menganggap remeh
hak ini, mereka melalaikan anak-anaknya dan
melupakannya seakan-akan tidak ada tanggung

jawab bagi mereka terhadap anak-anaknya, tidak
ditanyakan kemana mereka pergi dan kapan
mereka datang, siapa teman dan sahabatnya,
mereka tidak diarahkan kepada kebaikan dan tidak
dilarang dari perbuatan buruk. Yang
mengherankan adalah bahwa sebagian diantara
mereka bersusah payah menjaga harta bendanya
dan mengembangkannya, mengusahakannya
hingga larut malam padahal maslahat dari upaya
tersebut pada umumnya untuk orang lain.
Sementara untuk anak-anaknya tidak mereka
perhatikan sama sekali, padahal memperhatikan
mereka lebih utama dan lebih bermanfaat di dunia
dan akhirat.
Kedua orang tuanya juga berwajiban atas
sandang pangannya, seperti makanan dan
minuman serta pakaian, mereka juga wajib
memperhatikan kebutuhan hatinya berupa ilmu
dan iman dan mengenakan untuknya pakaian
takwa, itulah yang terbaik.
Termasuk hak anak-anak adalah membiayai
mereka untuk hal-hal yang baik tanpa berlebihlebihan
dan kekurangan karena itu termasuk
kewajiban mereka terhadap anak-anaknya dan
sebagai tanda syukur kepada Allah ta’ala atas apa
yang mereka terima berupa harta. Seharusnya
mereka tidak menahan hartanya dan bakhil
memberikannya kepada anak-anaknya, padahal
anak-anaknya tetap akan mengambilnya setelah
kematiannya ?. Bahkan seandainya ada kepala
keluarga yang bakhil mengeluarkan harta yang
merupakan kewajibannya maka mereka boleh

mengambil hartanya sesuai dengan kebutuhannya
sebagaimana yang difatwakan oleh Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun binti
Utbah.
Termasuk hak anak-anak adalah tidak
membedakan diantara mereka satu sama lain
dalam pemberian, tidak boleh sebagian anaknya
diberi sesuatu sementara yang lainnya diabaikan,
hal tersebut merupakan kezaliman dan Allah tidak
menyukai orang-orang yang zalim, karena itu akan
mengakibatkan mereka yang terabaikan menjauh
dan terjadi permusuhan diantara yang diberi dan
yang diabaikan bahkan bisa jadi permusuhan akan
terjadi antara mereka yang tidak diberi dengan
orang tuanya. Sebagian orang lagi
mengistimewakan sebagian anaknya dibanding
yang lainnya dengan perlakuan dan kasih sayang
dari orang tuanya, maka orang tuanya
mengkhususkannya dalam hal pemberian dengan
alasan bahwa anak-nya tersebut berbakti
kepadanya melebihi yang lainnya. Hal tersebut
tidak dapat dijadikan alasan untuk membedakan
perlakuan terhadap mereka. Baktinya anak
melebihi yang lainnya tidak boleh diberi sesuatu
sebagai imbalan atas baktinya tersebut karena
balasan dari baktinya tersebut (adalah pahala) dari
Allah ta’ala, disamping itu mengistimewakannya
akan membuatnya takabbur dan menganggap
dirinya lebih utama sementara yang lainnya akan
menjauh dan semakin durhaka, kemudian kitapun
tidak tahu, bisa jadi ada perubahan keadaan, anak
yang tadinya berbakti ber-balik menjadi anak

durhaka sementara yang durhaka menjadi anak
yang berbakti, karena hati seseorang ditangan
Allah, Dia membolak-balik-kannya kapan saja
sesukanya.
Dalam Ash-Shahihain; shahih Bukhori dan
Muslim dari Nu’man bin Basyir, (diriwayatkan
bahwa) bapaknya memberinya seorang budak, lalu
dia memberitahukann hal tersebut kepada Nabi,
maka bersabdalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam :
“Apakah semua anakmu engkau beri seperti
ini?”, dia menjawab : “Tidak”, beliau bersabda:
“kembalikan”,
dalam riwayat lain beliau bersabda :
“Bertakwalah engkau dan berlaku adillah
diantara anak-anakmu”.
Pada redaksi yang lain (beliau bersabda) :
Persaksikanlah kepada saya selain ini, karena
sesungguhnya saya tidak mempersaksikan
sesuatu yang aniaya.
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
menamakan sikap yang melebihkan antara anak
sebagai sesuatu yang aniaya, sedangkan perbuatan
aniaya adalah kezaliman dan haram hukumnya.
Akan tetapi dapat saja orang tua memberi
sebagian anaknya karena kebutuhannya dan
sebagian lainnya tidak diberi karena tidak adanya
kebutuhan padanya. Seperti ada diantara mereka
yang membutuhkan alat-alat tulis, atau biaya
pengobatan atau pernikahan, maka tidaklah
mengapa mengkhususkan apa yang mereka

perlukan, karena pengkhususan tersebut karena
adanya kebutuhan seperti nafkah.
Dan ketika orang tua menunaikan kewajibannya
terhadap anaknya berupa tarbiyah (pendidikan) dan
nafkah, maka besar harapan baginya mendapatkan
perlakuan yang baik dari anaknya dengan baktinya
dan pemenuhan hak-haknya. Sementara ketika
orang tua mengabaikan kewajibannya maka sangat
mungkin mengakibatkan anak-anaknya tidak
megakui hak-haknya dan mendapatkan perlakuan
yang setimpal, siapa yang menabur angin dialah
yang menuai badai.

Hak Ketiga, HAK KEDUA ORANG TUA

Hak Ketiga
HAK KEDUA ORANG TUA

Tidak ada seorangpun yang mengingkari
keutamaan orang tua atas anak-anaknya. Kedua
orang tua merupakan sebab adanya anak dan bagi
mereka atas anak-anaknya terdapat hak yang
besar. Mereka mendidiknya sejak kecil,
menanggung keletihan demi kebahagiaannya,
bergadang demi tidurnya yang nyenyak. Ibumu
mengandungmu dalam perutnya dan kamu hidup
didalamnya mengkonsumsi makanan yang
dikonsumsinya dan bergantung pada kesehatannya
selama sembilan bulan pada umumnya,
sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah ta’ala
dalam firmannya :
[  ح  مَلته ُأمه  و  هنًا  عَلى  و  هنٍ [سورة لقمان : 14
Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah-tambah. (Luqman
14)
Kemudian setelah itu dia mengasuhnya dan
menyusuinya selama dua tahun dengan segala
keletihan dan susah payah. Begitu pula halnya
dengan sang bapak yang bekerja demi
kehidupanmu dan pertumbuhanmu sejak kecil
hingga remaja, dia berusaha mendidikmu dan
mengarahkanmu pada saat engkau belum dapat
berbuat apa-apa. Oleh karena itu Allah ta’ala
memerintahkan kepada setiap anak untuk berbuat
baik terhadap orang tua, sebagai balasan atas
kebaikannya dan tanda terima kasih terhadapnya

وَق  ضى  رب  ك َألاَّ ت  عب  دوا إِلاَّ إِياه  وبِاْل  والِدينِ إِ  ح  سانًا إِما يبُلغ  ن عِن  د  ك اْلكِبر
َأ  ح  د  ه  ما َأ  و كِ َ لا  ه  ما َف َ لا تُق ْ ل َل  ه  ما ُأ  ف  و َ لا تن  ه  ر  ه  ما  وُق ْ ل َل  ه  ما َق  و ً لا َ كرِي  ما.
 وا  خفِ  ض َل  ه  ما  جنا  ح الذُّلِّ مِ  ن الر  ح  مةِ  وُقل  ر  ب ا  ر  ح  م  ه  ما َ ك  ما  ربيانِي  صغِيرا
[ 24- [سورة الإسراء : 23
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu
jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaikbaiknya.
Jika salah seorang diantara keduanya
atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan: “ah” dan
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia . Dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua
dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : “Wahai
Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana
mereka berdua telah mendidik aku waktu
kecil (Al Isra
23-24)
Hak kedua orang tua atas anaknya adalah
berbakti kepadanya, yaitu dengan cara berbuat
baik kepadanya baik dengan ucapan dan
perbuatan, harta dan jiwa. Memenuhi segala
perintahnya yang bukan maksiat kepada Allah serta
tidak menimbulkan bahaya kepada anda, berbicara
kepadanya dengan lemah lembut dan wajah
berseri-seri serta melayaninya sesuai dengan
kebutuhannya. Jangan bersikap kasar kepada
keduanya disaat mereka sudah berusia lanjut,
sakit-sakitan dan lemah, jangan memberatkan
mereka karena sesungguhnya anda nanti akan

memiliki kedudukan seperti mereka, menjadi
seorang bapak sebagaimana orang tua mereka
dahulu, anda juga akan menjadi orang tua jika
berumur panjang sebagaimana orang tua anda dan
anda akan membutuhkan bakti anak-anak anda
sebagaimana orang tua anda membutuhkan bakti
anda sekarang. Jika anda sekarang telah berbakti
kepada keduanya maka berbahagialah anda dengan
pahala yang besar dan balasan yang setimpal, siapa
yang berbakti kepada orang tuanya maka anakanaknya
akan berbakti kepadanya, dan siapa yang
durhaka kepada orang tuanya maka anak-anaknya
akan durhaka kepadanya. Karena balasan
seseorang itu tergantung pada perbuatan yang telah
dilakukannya. Bagaimana kamu berbuat begitulah
kamu akan dibalas.
Allah ta’ala menempatkan hak kedua orang tua
pada derajat yang tinggi, karena Dia
menempatkannya setelah hak-Nya yang juga
terkandung hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam . Allah ta’ala berfirman:
 وا  عب  دوا اللهَ  و َ لا ت  شرِ ُ كوا بِهِ  شيئًا  وبِاْل  والِ  دينِ إِ  ح  سانا
[ [ سورة النساء 36
Dan beribadahlah kalian kepada Allah dan
janganlah kalian menyekutukan-Nya
sedikitpun, dan terhadap kedua orang tua,
hendaklah kalian berbuat baik (An Nisa 36)
[ َأنِ ا  ش ٌ ك  رليِ  ولِ  والِ  دي  ك [ سورة لقمان : 14
Dan bersyukurlah engkau kepada-Ku dan
kepada orang tuamu (Luqman
14)

Bahkan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
mendahulukan berbakti kepada orang tua atas
jihad fisabilillah sebagaimana terdapat dalam hadits
Ibnu Mas’ud radiallahu ‘anhu dia berkata : Aku
berkata :
Ya Rasulullah perbuatan apa yang lebih disukai
Allah ?, beliau bersabda : “Shalat tepat
pada waktunya”, “Kemudian apa lagi ?”, beliau
bersabda: “Berbakti kepada orang tua”,
“Kemudian apa lagi”, beliau bersabda: “Jihad di
jalan Allah”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hal ini menunjukkan pentingnya hak kedua
orang tua yang banyak diabaikan oleh manusia
dengan berbuat durhaka dan memutuskan
silaturrahmi kepadanya. Sehingga ada seseorang
yang tidak mengakui adanya hak pada orang
tuanya dengan merendahkannya dan berbuat kasar
serta angkuh dihadapannya. Orang seperti itu akan
mendapatkan balasannya cepat atau lambat.

Hak Kedua, HAK RASULULLAH shollallohu ‘alaihi wa sallam

Hak Kedua HAK RASULULLAH
shollallohu ‘alaihi wa sallam

Hak ini merupakan hak makhluk yang paling
besar, tidak ada hak untuk makhluk yang melebihi
besarnya hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam, Allah ta’ala berfrman :
إِنا َأ  ر  سْلن  ك  شهِ  دا  ومب  شرًا  ونذِيرا . لِت  ؤمِنوا بِاللهِ  و  ر  س  ولِهِ  وتعز  ر  وه  وت  وقِّر  وه
[9- [سور الفتح : 8
Sesungguhnya kami telah mengutusmu sebagai
saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi
peringatan. Supaya kamu sekalian beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan
(agama)-Nya, membesarkan-Nya
(Al Fath 8-9)
Oleh karena itu wajib mendahulukan cinta
terhadap nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dari
kecintaan terhadap semua manusia bahkan
termasuk kecintaan terhadap diri sendiri, anak dan
orang tua. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
َ لا ي  ؤمِ  ن َأ  ح  د ُ ك  م  حتى َأ ُ ك  و َ ن َأ  ح  ب إَِليهِ مِ  ن  وَلدِهِ  و  والِدِهِ  والناسِ َأ  ج  معِي  ن
[رواه البخاري ومسلم ]
Tidak beriman salah seorang diantara kamu
sebelum aku dicintainya melebihi cintanya
kepada anaknya, orang tuanya dan semua
manusia (Riwayat Bukhori dan
Muslim)

Diantara hak-hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam adalah, memuliakan dan
menghormatinya serta mengagungkannya dengan
pengagungan yang sesuai dengannya tanpa
berlebih-lebihan dan kekurangan. Penghormatan
terhadapnya semasa hidupnya adalah dengan
menghormati sunnah-sunnahnya dan pribadinya
yang mulia, sedangkan penghormatannya setelah
kematiannya adalah penghormatan terhadap
sunnah-sunnahnya dan ajaran-ajarannya yang
lurus. Siapa yang mengamati bagaimana para
shahabat menghormati Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam akan dapat mengetahui
bagaimana mereka mempraktekkan kewajiban
mereka terhadap Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam. Adalah Urwah bin Mas’ud kepala bangsa
Quraisy ketika dia diutus oleh mereka untuk
berunding dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam pada peristiwa perdamaian Hudaibiyah, dia
berkata :
“Saya telah mendatangi raja-raja Kisra, Qaishar
dan Najasyi, tetapi tidak ada seorangpun
diantara mereka yang dihormati pengikutpengikutnya
sebagaimana para shahabat
Muhammad memuliakannya. Jika dia
(Muhammad) memerintahkan, mereka (para
shahabatnya) segera melaksanakannya dan
jika dia berwudu, mereka berebut untuk
mendapatkan bekas wudhunya, dan jika dia
berbicara mereka semua terdiam dan tidak ada
diantara mereka yang berani menatap
pandangannya karena penghormatannya“.

Begitulah mereka para shahabat
radiallahuanhum menghormatinya karena Allah
telah mengkaruniakannya akhlak mulia,
kepribadian yang menarik serta sikap yang santun,
seandainya dia berwatak keras niscaya mereka
akan lari menjauh darinya.
Termasuk hak-hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam adalah membenarkan apa yang
diberitakannya dari perkara-perkara yang telah lalu
dan yang akan datang, melaksanakan segala
perintahnya dan menjauhkan segala larangan dan
ancamannya dan beriman bahwa petunjuk dan
ajarannya adalah yang paling sempurna dari
semua petunjuk dan ajaran yang ada, tidak boleh
ada ajaran atau aturan yang dihahulukan dari
ajaran dan aturannya darimanapun sumbernya.
َف َ لا  و  رب  ك َ لا ي  ؤمِن  و َ ن  حتى ي  حكِّ  م  و  ك فِي  ما  ش  جر بين  ه  م ُث  م َ لا يجِ  دوا فِي
َأنُفسِهِم  حرجًا مِ  ما َق  ضي  ت  وي  سلِّ  موا ت  سلِي  ما
[ [ سورة النساء : 65
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya (An Nisa
65)
ُق ْ ل إِ ْ ن ُ كنت  م تحِب  و َ ن اللهَ َفاتبِع  ونِي ي  حبِب ُ ك  م اللهُ  وي  غفِ  ر َل ُ ك  م ُذن  وب ُ ك  م  واللهُ َ غُف  ور
[  رحِي  م [آل عمران : 31

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar)
mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ”
(Ali Imron : 31)
Termasuk hak-hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam adalah membela ajaran dan petunjuknya
sesuai kemampuannya dan tuntutan yang ada, baik
dengan kekuatan ataupun dengan senjata. Jika
musuh menyerangnya dengan argumen-argumen
dan syubhat-syubhat maka dibelanya dengan ilmu
dengan meruntuhkan argumen dan syubhat
mereka serta menjelaskan kebatilannya, jika
mereka menyerang dengan senjata atau meriam
maka pembelaannya juga dengan hal serupa.
Bagi seorang mu’min tidak mungkin dapat
menerima jika ada orang yang menyerang ajaran
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam atau
pribadinya yang mulia sementara dia berdiam diri
saja padahal dia mampu untuk melawannya.

Untuk yang Sehati

Bercita-cita mengamalkan Islam secara utuh adalah suatu hal yang wajib bagi setiap muslim....
Namun bila belum mampu seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya....Karena Alloh Subhanahu wata'ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuan maksimal yang dimiliki...

Buat diriku & dirimu

....Jangan pernah merasa cukup untuk belajar Islam, karena semakin kita tahu tentang Islam, semakin kita tahu tentang diri kita (...seberapa besar iman kita, ...seberapa banyak amal kita,....seberapa dalam ilmu kita, dan sebaliknya...seberapa besar kemunafikan kita, ...seberapa banyak maksiat kita, ...seberapa jauh kedunguan kita)
....Barangsiapa mengenal dirinya, maka semakin takut ia kepada Alloh Subhaanahu wata'ala

Do’a kita

Semoga Alloh Subhaanahu wata'ala meneguhkan hati kita dalam Islam hingga maut menjemput kita,...aamiin

Kalender

Mei 2012
S M S S R K J
« Des    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Total Pengunjung

  • 93,431 klik
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.