Hal-hal yang dilarang karena Sedang junub

Hal-hal yang dilarang karena junub


1. Sholat Sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla:

يَأي ها الَّذِي  ن آمن  وا َ لا ت ْ قرب  وا ال  ص َ لاَة  و َأنت  م  س َ كا رى  حتى ت  عَل  م  وا ما تُق  وُل  و َ ن  و َ لا  جنبا إِلاَّ  عابِرِى  سبِيلٍ  حتى ت  غتسُِل  وا

Wahai orang-orang yang ber iman, janganlah kalian (mendekati) sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula kalian menghampiri mesjid), terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (An-Nisa’ :43)

Dan juga sesuai dengan hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu,
dan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu, serta hadits Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah lalu dalam bab wudlu.

2. Thowaf di Baitul Harom
Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
الطَّ  وا  ف بِاْلبيتِ  ص َ لاٌة
(Thowaf di Baitul Harom adalah sholat…)33

3. Menyentuh mushaf
Sesuai dengan hadits ‘Amr bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu dan
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu:
َ لا ي م  س اْلُقرٍآ َ ن إِلاَّ َ طاهِر
(Tidaklah menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci)34
Namun hal ini telah terbantah sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam bab wudlu. Intinya hadits ini tidak bisa
dijadikan hujjah sebab lafal َ طاهِر adalah lafal yang musytarok.35

Oleh karena itu tidak mengapa orang yang junub menyentuh Al-
Qur’an
4. Membaca Al-Qur’an walau tanpa menyentuh mushaf
Maksud membaca mushaf yaitu membaca satu ayat atau lebih.
Sesuai dengan hadits Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata :
َ كا َ ن  ر  س  و ُ ل اللهِ ي ْ قرُِئنا اْلُق  رآ َ ن  عَلى ُ كلِّ  حالٍ ما َل  م ي ُ ك  ن  جنبا
Adalah Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membacakan Al-
Qur’an kepada kami di setiap keadaan selama beliau tidak
junub36
 وبَِل ْ فظِ : َ كا َ ن ي  خر  ج مِ  ن اْل  خ َ لاءَ َفي ْ قرُِئنا اْلُق  رآن  ويْأ ُ ك ُ ل معنا اللَّ  ح  م  وَل  م ي ُ ك  ن ي  حجِبه – َأ  و
َقا َ ل ي  حجِزه –  عنِ اْلُق  رآنِ  ش  يءٌ سِ وى اْل  جنابةِ
Dan dengan lafal :”Adalah Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam keluar dari kamar mandi lalu dia membacakan Al-Qur’an
kepada kami dan beliau mau makan bersama kami dan tidaklah
menghalanginya – atau berkata mencegahnya – dari Al-Qur’an
kecuali hanya karena janabah”
Dan hadits ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berwudlu
kemudian berkata :D emikianlah saya melihat Rosulullah

Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu kemudian beliau
membaca sesuatu dari Al-Qur’an kemudian berkata :
 ه َ ذا َلي  س لِ  م  ن بِ  جنبٍ, َفَأما اْل  جن  ب َف َ لا,  و َ لا آيًة
Dan ini bukanlah untuk orang yang junub, adapun orang yang
junub maka tidak !, tidak (walau) satu ayat.37
Selain itu dengan dilarangnya orang yang junub untuk membaca
Al-Qur’an maka hal ini akan mendorongnya untuk segera mandi.
Adapun untuk orang yang haidh dan nifas maka ada khilaf
diantara para ulama
Pertama :Tidak boleh membaca Al-Qur’an karena haidh dan
nifas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi maka sama
halnya dengan junub.
Kedua : Boleh membaca Al-Qur’an, sebab :
a. Tidak ada dalil yang shohih dan shorih (jelas) yang melarang
orang yang haidh membaca Al-Qur’an.
b. Asal sesuatu adalah halal hingga ada dalil yang
melarangnya.
c. Allah telah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an secara
mutlaq (mencakup siapa saja), maka barang siapa yang

mengelurakan orang yang haidh dari ibadah kepada Allah
maka wajib baginya membawa dalil.
d. Tidak bisa diqiyaskan haidh dan nifas dengan junub. Karena
adanya perbedaan. Junub timbul karena kehendaknya sendiri
adapun haidh dan nifas tidak. Selain itu haidh dan nifas
memiliki waktu yang lama adapun junub maka waktunya
singkat.
Ketiga : Dengan perincian, jika wanita yang haidh tersebut
tidak memiliki hajat maka untuk hati-hati dia tidak membaca Al-
Qur’an, adapun jika ada hajah, seperti untuk muroja’ah
hafalannya atau untuk mengajar anak-anak, maka tidak
mengapa.38
Namun yang benar adalah tidak mengapa oang yang haidh,
nifas, bahkan yang junub untuk membaca Al-Qur’an. Dan ini
adalah madzhab Dawud Adz-Dzohiri dan para sahabatnya, Sa’id
bin Jubair dan juga merupakan pendapat Syaikh Al-Albani.
Dalilnya :
a. Kedua hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu di atas dhoif. Adapun
hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu yang ke dua dhoifnya karena
ada dua sebab yaitu mursal dan mauquf.
b. Hadits ‘Aisyah : “Adalah Nabi berdzikir kepada Allah di setiap
keadaannya”. Dan membaca Al-Qur’an termasuk berdzikir
kepada Allah

c. Hadits ‘Aisyah ketika dia berhaji bersama Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam lalu mereka sampai pada suatu tempat
yang bernama Sarifa yang dekat dengan Mekah. Dan
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendapati ‘Aisyah
sedang menangis karena haidhnya, maka Rosulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata kepadanya :
اِ  صنعِ  ي ما ي  صنع اْل  حا  ج ََ غير َأ ْ ن َ لا ت  وفِ  ي  و َ لا ت  صلِّ  ي
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji selain
towaf dan sholat”.
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak melarangnya
membaca Al-Qur’an dan juga tidak melarang ‘Aisyah
memasuki masjidil harom.39
d. Adanya atsar dari Hammad bin Abi Sulaiman berkata :”Aku
bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang orang yang junub
(apakah boleh) dia membaca (Al-Qur’an) ?, maka menurut
dia tidak mengapa, lalu dia berkata :”Bukankah di dalam
hatinya ada Al-Qur’an ?”
Dan ini juga merupakan pendapat Ikrimah. Namun hal ini
(membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub) adalah makruh
sebagaimana hadits “Sesungguhnya aku benci untuk
berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci”.40

5. Berdiam di Mesjid
Sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla:
يَأي ها الَّذِي  ن آمن  وا َ لا ت ْ قرب  وا ال  ص َ لاَة  و َأنت  م  س َ كا رى  حتى ت  عَل  م  وا ما تُق  وُل  و َ ن  و َ لا  جنبا إِلاَّ
 عابِرِى  سبِيلٍ  حتى ت  غتسُِل  وا
Wahai orang-orang yang ber iman, janganlah kalian (mendekati)
sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian
mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula kalian
menghampiri mesjid), terkecuali sekedar berlalu saja
hingga kamu mandi. (An-Nisa’ :43)
Dari ayat ini diketahui bahwasanya orang yang wajib mandi
terlarang berdiam di mesjid. Dalilnya :
1) Bukanlah makna ayat ini “janganlah kalian sholat kecuali
yang hanya berlalu (melewati mesjid)”, karena orang yang
berlalu tidaklah sholat (karena dia berjalan). Sehingga
maksud larangan dalam ayat ini adalah larangan mendekati
mesjid. Adapun yang sekedar berlalu maka tidak terlarang.
2) Mesjid-mesjid adalah rumah Allah Azza wa Jalla dan tempat
untuk berdzikir, beribadah, dan tempatnya para malaikat.
Jika Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang
yang mulutnya bau akibat makan bawang mendekati

mesjid,41 maka orang yang junub lebih layak untuk dilarang
mendekati mesjid. Selain itu malaikat malaikat tidak masuk
ke rumah yang ada orang junub di dalamnya.42
Dan sesuai dengan hadits ‘Aisyah secara marfu’ :
َفإِن  ي َ لا ُأحِلُّ اْل  م  سجِ  د لِ  حائِضٍ  و َ لا  جنبٍ
Sesungguhnya saya tidak mnghalalkan mesjid bagi orang
yang haidh dan junub.43
Adapun hanya sekedar berlalu melewati mesjid, maka tidak
mengapa sesuai dengan ayat. Dan demikian pula orang
yang haidh dan nifas jika dia mampu menjaga haidh dan
nifasnya tidak jatuh mengotori masjid maka tidak mengapa
dia melalui mesjid, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia
berkata:

َقا َ ل لِ  ي  ر  س  و ُ ل اللهِ: “ناوِلِينِ  ي اْل  خ  مرَة مِ  ن اْل  م  سجِدِ” َفُقْل  ت : إِن  ي  حائِ  ض َفَقا َ ل : تنا  ولِي  ها َفإِنَّ
اْل  حي  ضَة َلي  س  ت فِ  ي يدِكِ
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata kepadaku :
“Ambilkanlah sajadah untukku dari mesjid !”. Aku berkata
:”Sesungguhnya saya haidh”, maka beliau berkata :”Ambillah
sajadah itu karena haidh tidaklah di tanganmu”44
Dan juga hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu, ketika
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di mesjid maka dia
berkata :
يا  عائِ  شَة ناوِلِينِ  ي الثَّ  و  ب, َفَقاَل  ت : إِن  ي  حائِ  ض, َفَقا َ ل :  حي  ضتكِ َلي  س  ت فِ  ي يدِكِ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah baju untukku !”, lalu ‘Aisyah
berkata :”Sesungguhnya saya haidh”, maka Rosulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :”Haidhmu tidak di
tanganmu”45
Demikian pula hadits Maimunah, dia berkata :
َ كا َ ن  ر  س  و ُ ل الله ي  د  خ ُ ل  عَلى إِ  ح  دانا  وهِ  ي  حائِ  ض, َفي  ض  ع  رْأ  سه فِ  ي حِ  جرِ  ها َفي ْ قرُأ اْلُق  رآ َ ن,
ُث  م تُق  وم إِ  ح  دانا بِ  خمرتِهِ َفت  ضع  ها فِ  ي اْلمِ  سجِدِ  وهِ  ي  حائِ  ض

Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menemui salah
seorang dar i kami (istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam)
yang sedang haidh, lalu beliau meletakkan kepala beliau ke
pangkuan salah seorang dar i kami tersebut kemudian beliau
memabaca Al-Qur’an. Lalu salah seorang dar i kami membawa
sajadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan meletakkannya di
mesjid dan dia dalam keadaan haidh.46
Berkata Syaikh Bin Baz :”Para shahabat mereka berlalu-lalang di
mesjid karena mereka mengetahui pengecualian ini (bolehnya
melewati mesjid walaupun dalam keadaan junub). Adapun
hadits . فَإِن  ي َ لا ُأحِلُّ اْل  م  سجِ  د لِ  حائِضٍ  و َ لا  جنبٍ (Sesungguhnya saya tidak
menghalalkan mesjid untuk orang haidh dan junub) maka hadits
ini berlaku untuk orang yang ingin duduk di mesjid”.
Apakah boleh orang yang junub berdiam di mesjid jika dia
telah berwudlu ?
Untuk masalah ini ada dua pendapat :
1) Boleh, dan ini adalah pendapat Anmad dan Ishaq dengan
dalil :
a. Bahwasanya sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam jika mereka telah berwudlu dari janabah mereka

berdiam di mesjid. Jika salah seorang dari mereka mimpi
(junub), maka dia berwudlu lalu kembali ke mesjid. Dan
hal terjadi di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
dan beliau tidak mengingkari hal ini maka ini menunjukan
bahwa hal ini adalah boleh walalupun bukan perkara
ibadah. Adapun jika hal ini merupakan perkara ibadah
maka siapa saja yang melakukannya maka akan
mendapatkan pahala.
b. Selain itu wudlu merupakan peringan janabah, dalilnya
adalah :
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Umar
Radhiyallahu ‘anhu meminta fatwa (bertanya) kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, maka dia (Umar
Radhiyallahu ‘anhu) berkata :”Apakah salah seorang dari
kami tidur dan dia dalam keadaan junub?”, Maka Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
لِيت و  ضْأ ُث  م لِين  م  حتى ي  غتسِ َ ل إَِذا  شاءَ
“Hendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur
hingga dia mandi, jika dia kehendaki” (Riwayat Bukhori
no 287 dan Muslim no 306)
c. Wudlu adalah salah satu penyuci47

2) Tidak boleh, dan ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz, dengan
dalil :
a. Wudlu tidaklah bisa menghilangkan janabah dan
bertentangan dengan keumuman hadits
فَإِن  ي َ لا ُأحِلُّ اْل  م  سجِ  د لِ  حائِضٍ  و َ لا  جنبٍ
b. Sedangkan apa yang telah dilakukan oleh para shahabat
bisa dibawakan kepada bahwasanya dalil yang melarang
orang junub berdiam di mesjid samar bagi mereka. Dan
yang asal kita mengambil f irman Allah :
 و َ لا  جنبا إِلاَّ  عابِرِى  سبِيلٍ  حتى ت  غتسُِل  وا
Namun ada pendapat yang lain yaitu bolehnya orang yang junub
untuk berdiam di mesjid. Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad
dan Al-Muzani, sebab Imam Ahmad mendho’ifkan hadits ‘Aisyah
di atas. Adapun ayat di atas dita’wil, jadi maksud dari إِلاَّ  عابِرِى  سبِيلٍ
adalah para musafir yang mengalami janabah48, lalu mereka
bertayammum dan sholat, dan tafsir ini diriwayatkan dari Ibnu
Abbas. Dan kita kembali pada hukum asal yaitu Baroatul asliyah.
49 Selain itu ada hadits ‘Aisyah, yaitu ketika dia berhaji bersama
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu mereka sampai pada

suatu tempat yang bernama Sar ifa yang dekat dengan Mekah.
Dan Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendapati ‘Aisyah
sedang menangis karena haidhnya, maka Rosulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam berkata kepadanya :
اِ  صنعِ  ي ما ي  صنع اْل  حا  ج ََ غير َأ ْ ن َ لا ت  وفِ  ي  و َ لا ت  صلِّ  ي
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji selain
towaf dan sholat”.
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak melarangnya
membaca Al-Qur’an dan juga tidak melarang memasuki masjidil
harom.50.
Namun bagaimana dengan hadits Ummu ‘Athiyah yang
diriwayatkan oleh Bukhori damana lalfalnya ada yang berbunyi :
 وَأمر اْل  حي  ض َأ ْ ن ي  عتزِْل  ن م  صلَّى اْل  م  سلِمِي  ن
Dan Rosulullah memerintahkan para wanita haidh untuk
menjauhi musholla (tanah lapang yang digunakan untuk
sholat) nya kaum muslimin ???

………………………………………………………………………………………….

33 Riwayat Nasai, Thirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah 4/222 dan dishohihkan oleh Al-Albani
dalam shohih An-Nasai 2/614 dan di Shohih At-Thirmidzi 1/283, dan irwaul golil 1/154
34 Dishohihkan oleh Al-Albani di Al-irwa 1/158
35 Tamamul Minnah hal 116

36 Riwayat At-Thirmidzi dengan lafalnya dan dia berkata :”Hasan Shohih” 1/214 dan Abu
Dawud 1/59

37 Ahmad dalam al-musnad no 882 dan dishohihkan isnadnya oleh Ahmad Syakir, dan
berkata Syaikh Bin Baz dalam al- fatawa al-islamiyah 1/239, 1/222:”Isnadnya jayyid
(baik)”

38 As-Syarhul Mumti’ 1/291

39 Fatawa Al-Madinah Al-Munawaroh hal 23
40 Tamamul Minnah hal 117-118

41 Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu:
م  ن َأ َ ك َ ل الثَّ  وم َأوِ اْلب  صا َ ل َأوِ اْل َ كرا َ ث َف َ لا ي ْ قرب  ن م  سجِ  دنا لإَإِنَّ اْل  ملاَئِ َ كَة تتَأذَّى مِ  ما يتَأذَّى بِهِ بن  و آدم
“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung maka
janganlah dia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apaapa
yang bani Adam terganggu dengannya” (Taisir ‘alam 1/63)
42 Riwayat Abu Dawud no 227 dan Nasai no 162 dari Ali , namun hadits ini didho’ifkan
oleh Al-Albani dalm Al-Miskat no 463 (lihat As-Syarhul Mumti’ 1/293)
43 Riwayat Abu Dawud 1/60, berkata Ibnu Hajar di at- talkhis al-habir : Imam Ahmad
berkata : “Menurutku tidak mengapa”, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan
dihasankan oleh Al-Arna’uth. Syaikh Bin Baz berkata :”Sanadnya tidak mengapa”.
Namun hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah Hal 118-

119.

44 Muslim 1/245
45 Muslim 1/245

46 Riwayat Ahmad dan Nasai sebagaimana perkataan Al-Majd Ibnu Taimiyah dalam Al-
Muntaqo 1/143

47 As-Syarhul Mumti’ 1/294, dan ini adalah pendapat Syaikh Utsaimin

48Sehingga tafsiran ini sesuai dengan makna ayat yaitu “Janganlah kalian mendekati
(mengerjakan) sholat jika kalian dalam keadaan junub hingga kalian mandi, kecuali
orang-orang musafir yang bertayamum (dan tidak mandi)”
49 Tamamul Minnah hal 118-119

50 Fatawa Al-Madinah Al-Munawaroh hal 23

<<kembali daftar isi lanjut>>

One response to “Hal-hal yang dilarang karena Sedang junub

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Untuk yang Sehati

Bercita-cita mengamalkan Islam secara utuh adalah suatu hal yang wajib bagi setiap muslim....
Namun bila belum mampu seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya....Karena Alloh Subhanahu wata'ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuan maksimal yang dimiliki...

Buat diriku & dirimu

....Jangan pernah merasa cukup untuk belajar Islam, karena semakin kita tahu tentang Islam, semakin kita tahu tentang diri kita (...seberapa besar iman kita, ...seberapa banyak amal kita,....seberapa dalam ilmu kita, dan sebaliknya...seberapa besar kemunafikan kita, ...seberapa banyak maksiat kita, ...seberapa jauh kedunguan kita)
....Barangsiapa mengenal dirinya, maka semakin takut ia kepada Alloh Subhaanahu wata'ala

Do’a kita

Semoga Alloh Subhaanahu wata'ala meneguhkan hati kita dalam Islam hingga maut menjemput kita,...aamiin

Kalender

Desember 2009
S M S S R K J
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Total Pengunjung

  • 93,431 klik
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.